27.4 C
Mataram
Rabu, 16 Juli 2025
BerandaMataramTidak Ditanggung BPJS, RSUD Kota Mataram Ajukan Pembiayaan Pasien Korban Banjir ke...

Tidak Ditanggung BPJS, RSUD Kota Mataram Ajukan Pembiayaan Pasien Korban Banjir ke Pemkot

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 18 korban banjir dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram alias RS Moh. Ruslan untuk mendapatkan perawatan. Hanya saja belasan pasien tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun pembiayaan belasan korban ini akan ditanggung pemerintah Kota Mataram.

“Kita usulkan ke Pemkot. Kalau kasus yang seperti ini tidak ditanggung BPJS,” kata Direktur RS Moh. Ruslan dr. Eka Nurhayati, Kamis (10/7) pagi. Nantinya, penanganan pasien ini akan menggunakan dana tanggap darurat baik yang bersumber dari belanja tidak terduga (BTT), atau alokasi dana lainnya. “Tidak ditanggung BPJS meski dia sebagai peserta. Karena kalau ini tidak ditanggung,” katanya.

Ia menerangkan, untuk penyakit akibat bencana alam tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ada beberapa alasan mengapa korban bencana alam mungkin tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam UU RI Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Ada 18 yang diajukan dan usulkan pembiayaannya ke pemkot Mataram TAPD,” katanya.

Ditambahkannya, data-data pasien korban banjir sudah ada dan segera diajukan ke Pemda. Puluhan pasien tersebut sudah ditangani dan ada sudah dipulangkan. “Kita sudah bawa data,” katanya.

Pasien yang masih mendapatkan perawatan biasanya memiliki penyakit penyerta. Belasan penyakit yang dirawat rata-rata karena hipotermia dan luka-luka ringan akibat benturan. “Ada yang sobek-sobek karena kena beling. Kan itu biasanya karena kena beling,” katanya.

Untuk jumlah pasien yang masih dirawat belum diketahui secara pasti. Namun yang masih dirawat biasanya dalam kondisi parah. Penanganan masih tetap dilakukan oleh tim RS Moh. Ruslan khususnya untuk tindakan darurat. “Kita keliling ke Kota Mataram. Kalau posko pengungsian itu Dinas Kesehatan,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -


Berita Populer