29.5 C
Mataram
Kamis, 6 Februari 2025
BerandaMataramTidak Setor Retribusi Parkir, Ratusan Jukir di Mataram Dipecat

Tidak Setor Retribusi Parkir, Ratusan Jukir di Mataram Dipecat

Mataram (Inside Lombok) – Ratusan juru parkir (jukir) dipecat Dinas Perhubungan Kota Mataram. Pemecatan yang dilakukan lantaran ratusan jukir tersebut sulit dibina dan tidak patuh terhadap ketentuan.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi mengatakan direncanakan sebelumnya sebanyak 203 jukir yang akan dipecat. Namun pihaknya melakukan koreksi dan perbaikan dan data sehingga diputuskan 143 jukir. “Setelah kita koreksi ada 143 jukir yang akan kita distribusikan surat pemberhentiannya. Kita berikan surat pemberhentian. Iya dipecat,” katanya, Rabu (5/2) siang.

Surat pemberhentian jukir sudah mulai sebar sejak Selasa (4/2) lalu, salah satunya di Kecamatan Ampenan. Tidak hanya di Ampenan melainkan di kecamatan lainnya seperti Sandubaya dan di kecamatan lainnya terutama di Cakranegara. “Di satu kecamatan bisa sampai 25 jukir yang kita berikan surat pemecatannya,” ungkapnya.

Diterangkannya, para jukir ini tidak langsung dipecat melainkan melalui proses. Misalnya pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Namun selama ini SP yang diberikan tidak diindahkan sehingga tindakan tegasnya yaitu dengan pemecatan. “Sampai peringatan ketiga tidak ada itikad dari jukir. Sampai terakhir kami berikan surat pemanggilan tapi tidak ada juga klarifikasi,” ungkapnya.

Ratusan jukir yang dipecat memiliki tunggakan yang berbeda-beda. Namun secara keseluruhan total tunggakan jukir yang dipecat mencapai ratusan juta. Pasalnya, satu jukir memiliki tunggakan mencapai Rp20 juta. “Masing-masing itu rata-rata di atas 20 jutaan tunggakannya. Ada yang tunggakannya 30 juta. Karena retribusi yang didapat tidak disetorkan,” jelasnya.

Dinas Perhubungan Kota Mataram memastikan operasional di titik parkir tidak terganggu dengan adanya pemecatan ini. Karena pihaknya sudah langsung menyiapkan pengganti dan bekerjasama langsung dengan kelurahan setempat.

Pemecatan jukir tidak hanya dilakukan tahun 2025 ini. Hal yang sama juga sudah dilakukan tahun 2024 lalu dengan memecat 37 jukir. “Tapi dari 37 itu ada yang sudah membayar tunggakannya itu ya kita tidak berhentikan,” pungkasnya.

Disebutkan, jumlah jukir resmi di Kota Mataram 967 orang. Sementara titik parkir yang ada sebanyak 781 titik. Pemecatan jukir sebagai tindakan tegas agar menjadi pembelajaran bagi jukir lainnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer