Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat akan memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kota Mataram tahun 2026 sebesar Rp270 miliar. Pemotongan tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram harus lebih rasional dan efisien dalam menggunakan anggaran daerah.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan pemangkasan TKD yang dialami seluruh daerah ini menuntut pemerintah kota bersikap realistis terhadap kemampuan fiskal yang ada. “Ya kita dituntut untuk serasional mungkin menggunakan fiskal daerah yang ada,” ujarnya, Jumat (10/10) di ruang kerjanya.
Menurut Mohan, sebagian besar dana daerah terserap untuk belanja pegawai yang menjadi beban terbesar. Kondisi ini menyebabkan sejumlah rencana pembangunan harus ditunda agar anggaran tetap efektif digunakan. “Maka untuk kebutuhan lain yang sifatnya infrastruktur dan lain-lain seefektif mungkinlah roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menyebut, meski anggaran terbatas, Pemkot Mataram telah menetapkan beberapa proyek prioritas yang ditargetkan rampung hingga tahun depan. Di antaranya pembangunan kantor wali kota yang sudah dimulai sejak April lalu, serta peningkatan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan pembukaan jalan baru untuk mengurai kemacetan. “Itu untuk mengurai kemacetan yang ada di Pagesangan. Itu sudah kita persiapkan untuk itu,” jelasnya.
Mohan menegaskan bahwa pemangkasan TKD tidak boleh mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat. Ia memastikan sektor kesehatan, pendidikan, serta utilitas publik seperti lampu jalan dan kebersihan tetap menjadi prioritas. “Hal-hal mendasar tentu tetap kita upayakan ya,” ucapnya.
Wali kota juga berharap semua pihak dapat memahami kondisi fiskal ini. Ia menyebut, alokasi TKD untuk Mataram biasanya hampir mencapai satu triliun rupiah. “Kita berusaha lah ya, harus sama-sama saling memahami kondisi ini,” imbuhnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Ramayoga menjelaskan, pemotongan sebesar Rp270 miliar itu terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp82 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp126 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp61 miliar. Ia menyebut, kebijakan ini akan berdampak pada proyek-proyek yang didanai DAK, khususnya di bidang infrastruktur, kesehatan, dan rumah sakit.
“Kalau kita teman-teman OPD yang sumber pendanaan dari DAK untuk infrastruktur yang ada di PU. Mungkin di Dinas Kesehatan juga dan rumah sakit juga sudah jelas,” katanya.

