25.5 C
Mataram
Selasa, 10 Maret 2026
BerandaMataramTok! Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Tok! Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram (Inside Lombok) – Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, (9/3) dengan ketua majelis hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan serta perintangan pengungkapan kejahatan dengan cara menghilangkan barang bukti, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Sandi saat membacakan putusan, (9/3).

Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, selama persidangan terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer