25.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Maret 2026
BerandaMataramTunggu Izin Pusat, Investasi di Kota Mataram Terkendala Status Lahan

Tunggu Izin Pusat, Investasi di Kota Mataram Terkendala Status Lahan

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram berupaya mendorong peningkatan investasi pada 2026, namun masih terkendala status pemanfaatan lahan yang menunggu izin perubahan dari pemerintah pusat. Proses pengajuan perubahan status lahan tersebut sedang berlangsung dan menjadi faktor penentu bagi pembukaan peluang investasi di berbagai sektor di ibu kota Provinsi NTB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Novian Rosmana, mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat terkait perizinan perubahan status lahan. Menurutnya, keterbatasan lahan pembangunan di Kota Mataram menjadi salah satu hambatan bagi masuknya investasi baru.

“Sekarang ini tidak bisa terbangun dan sekarang sedang proses di pusat dan sedang pengajuan,” kata Novian Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, apabila izin perubahan status lahan telah diterbitkan, dampaknya akan membuka peluang investasi di berbagai sektor, terutama sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang dinilai sesuai dengan karakter Kota Mataram sebagai kota jasa.

“Sebagai kota jasa, sektor MICE sangat mendukung kita, mulai dari pameran skala besar, pertemuan ilmiah, hingga meeting-meeting korporat,” katanya.

Selain sektor MICE, investasi di bidang properti atau perumahan juga disebut memiliki potensi besar namun saat ini masih tertahan. Novian menyebut sejumlah pengembang telah mengantre untuk membangun di Kota Mataram, tetapi terkendala status lahan yang masih berstatus hijau, termasuk di kawasan Lingkar dan Sayang-Sayang.

“Status hijau itu tidak mesti LP2B. Kalau itu dibuka insya allah investasi kita akan meningkat,” tegasnya.

Novian menjelaskan perubahan fungsi lahan tidak mudah karena harus menyesuaikan dengan program swasembada pangan nasional serta aturan mengenai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Ia menyebut regulasi terkait sudah diatur dalam peraturan presiden sehingga perlu penyesuaian dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Itu sudah keluar perpresnya. Ini kekhawatiran kita pembangunan di Kota Mataram ini akan stag karena status lahan,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun beberapa status lahan telah mengalami perubahan di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN), perubahan tersebut tetap harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Proses penyusunan perda tersebut menunggu keputusan izin dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu dari pusat seperti apa. Pemerintah Kota Mataram masih melakukan lobi-lobi masalah itu,” katanya.

Novian juga menegaskan bahwa untuk lahan yang telah berstatus LP2B, DPMPTSP tidak akan memberikan rekomendasi perizinan pembangunan. “Kalau sudah berstatus LP2B, tidak bisa. Kita juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi terkait masalah itu,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer