Mataram (Inside Lombok) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB menyoroti kenaikan tunjangan perumahan dan komunikasi DPRD NTB. Pasalnya ditengah kesulitan ekonomi saat ini, tunjangan DPRD NTB meningkat. Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda pun meminta agar kenaikan tunjangan ini dibatalkan.
“Kita minta kenaikan tunjangan ini dibatalkan. Fiskal daerah terbatas, belum lagi banyak skala prioritas yang belum ada anggaran,” ujar Ramli. Menurutnya, kenaikan tunjangan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan anggaran. Di mana, kenaikan tunjangan sebesar Rp10 miliar ini bisa saja dialihkan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Dijelaskan, tunjangan untuk perumahan DPRD NTB tahun 2024 yaitu sebesar Rp10.140.000.000 dan pada tahun 2025 naik menjadi Rp12.357.732.000. Sedangkan untuk tunjangan transportasi DPRD NTB, dari Rp9.360.000.000 kini naik menjadi Rp17.472.000.000.
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD NTB. Pergub Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Januari 2025 oleh Gubernur NTB.
Dalam Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2, disebutkan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB. Untuk Wakil Ketua DPRD NTB, mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp17.667.000 juta per bulan. Sedangkan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp15.755.000 juta per bulan.
Selain itu, dalam pasal 10 ayat 5 disebutkan, untuk sewa kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan. Untuk ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc. Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.
Untuk sewa kendaraan dinas jabatan anggota DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan. Misalnya, jenis kendaraan sedan atau minibus (bensin) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc. Sedangkan untuk jenis kendaraan minibus (solar) dengan kapasitas/ isi silinder maksimal 2.500 cc.
Besarnya tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebesar Rp22.400.000,00 per bulan. Tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD NTB diberikan dalam bentuk uang, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. “Menurut kami ini pemborosan. Toh sudah ada tunjangan dan operasional reses. Tunjangan transportasi yang kemarin juga sudah lumayan besar,” ujar Ramli.

