30.5 C
Mataram
Sabtu, 31 Januari 2026
BerandaMataramUMK Mataram Diperkirakan Bertambah Rp174 Ribu

UMK Mataram Diperkirakan Bertambah Rp174 Ribu

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram memperkirakan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mataram untuk 2025 akan mengalami kenaikan sebesar Rp174 ribu. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengupahan yang akan naik sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudi Suryawan mengatakan pembahasan UMK akan dilakukan pada hari Kamis (12/12) pekan ini bersama dewan pengupahan dan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha. Rapat tersebut menindaklanjuti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang sudah ditetapkan pekan lalu naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau kamis itu ka tanggal 12 ya, setelah selesai rapat, nanti Pak Wali akan menandatangani usulan untuk dibawa ke Pemerintah Provinsi NTB. Nanti provinsi yang menetapkan,” terangnya. Disebutkan untuk besaran UMP sudah dinaikkan menjadi Rp2,6 juta tahun 2025 mendatang. Sedangkan UMK Kota Mataram tahun 2024 berada di angka Rp2.685.000.

Mengingat ada aturan UMK harus lebih tinggi dari UMP, maka jika usulan kenaikan diterima, UMK Kota Mataram 2025 mendatang akan menjadi Rp2.882.000. Dijelaskan Rudy, pembahasan UMP diupayakan oleh Disnaker dipercepat. Karena penetapan UMK tahun 2025 harus sudah diputuskan tanggal 18 Desember.

UMK tahun 2025 dipastikan naik 6,5 persen mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Pembahasan UMK dikatakan tidak akan membutuhkan banyak waktu. Karena pembahasan dengan dewan pengupahan serta serikat pekerja dan asosiasi pengusaha tinggal mengesahkan usulan UMK Tahun 2025.

“Tinggal mereka setuju saja karena kan sudah seluruh Indonesia seperti itu. Karena sudah jelas itu kenaikannya 6,5 persen,” jelasnya. Rudi mengakui sebelumnya sudah ada komunikasi awal dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait UMK Tahun 2025. Dia mengklaim asosiasi pengusaha dan serikat pekerja mendukung kenaikan UMK 6,5 persen.

“Pada prinsipnya mereka setuju apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Insyaallah tidak terlalu berat walaupun serikat pekerja sebelum mengusulkan kenaikan 12 persen. UMK ini nanti berlaku mulai 1 Januari,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer