26.5 C
Mataram
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaMataramUMK Mataram Diprediksi Naik 4 Persen

UMK Mataram Diprediksi Naik 4 Persen

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram sudah mulai melakukan pembahasan terkait upah minimum kota (UMK) Mataram 2024. Diprediksikan kenaikan UMK Mataram tahun depan berkisar antara 2-4 persen.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan UMK Mataram akan lebih tinggi dari daerah lain. Pada 2023 ini saja, besaran UMK Mataram sekitar Rp2.598.079, lebih tinggi dari UMP NTB.

“Angkanya ya, kita sudah lebih tinggi dari (UMP) Provinsi NTB untuk tahun ini kan. Cuma masalah besarannya belum kita pastikan. Kisaran kenaikannya itu 2-4 persen lah,” katanya Rabu (22/11) pagi.

Ia mengatakan, persiapan untuk penetapan UMK ini sudah dibahas sejak awal bulan dan diprediksikan besaran upah minimum Kota Mataram akan ditetapkan pada awal pekan depan. “Kalau tidak Jumat, Senin itu kita sudah putuskan ya,” ujarnya.

Nantinya usulan kenaikan UMK Mataram ini akan diserahkan ke Pemprov NTB untuk ditetapkan. Kenaikan UMK ini berdasarkan rumus yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku yaitu PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. “Sudah ada rumusannya. Tidak bisa kita keluar dari rumusan itu. Sudah jelas tiga variabel,” katanya

Tiga variabel yang menjadi acuan penentuan upah minimum yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pada variabel indeks tertentu ini salah satunya menyangkut serapan tenaga kerja. “Sekarang itu kan Rp2,5 juta lebih. Kalau naiknya bisa sekitar jadi Rp2,6 juta,” katanya.

Dengan upah minimum yang akan ditetapkan dipastikan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Pasalnya kata Rudy, tingkat daya beli masyarakat di Kota Mataram yaitu sebesar Rp1,9 juta. Sedangkan UMK Kota Mataram berada di atas daya beli masyarakat. “Upah minimum kita kan jadinya di atas daya beli,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer