Mataram (Inside Lombok) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Mataram menghentikan proses penanganan kasus dugaan pembagian amplop berisi uang Rp20 ribu. Proses tersebut berhenti di pembahasan kedua Gakkumdu Kota Mataram.
Proses pembahasan Gakkumdu pertama dilakukan pada Jumat (4/10) dan pembahasan kedua pada Rabu (9/10). Pembahasan ini melibatkan Pengawas Pemilu, Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (10/10).
Menurut anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polresta Mataram, saat pembagian uang tersebut tidak ada ajakan untuk memilih atau melarang calon tertentu. Sehingga unsur dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) belum terpenuhi.
Sementara itu, anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Negeri Mataram menambahkan bahwa klarifikasi terhadap terduga pemberi dan penerima tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung dugaan pelanggaran yang disangkakan. Bawaslu Kota Mataram kasus ini resmi dihentikan setelah pembahasan kedua.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyampaikan bahwa keputusan untuk menghentikan proses ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bambang Suprayogi, yang juga bertindak sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menambahkan bahwa pihaknya tetap memantau situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram. Akan mengambil langkah tegas jika terdapat pelanggaran yang lebih jelas di kemudian hari.
Keduanya menegaskan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat untuk mengenali dan melaporkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan integritas Pilkada. Dengan berakhirnya kasus ini, Sentra Gakkumdu Kota Mataram berharap agar kejadian serupa tidak terulang, dan proses pemilihan berjalan dengan demokratis. (azm)