Mataram (Inside Lombok) – Pasca-banjir yang melanda Kota Mataram, masih saja terekam adanya warga yang membuang sampah ke sungai. Perilaku ini disebut karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan perlu ada sanksi yang tegas.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram, Rino Rinaldi mengatakan kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah sembarang perlu ditingkatkan kembali. Hal ini bisa dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah aliran sungai (DAS).
“Ini kan masalah klasik yang terus berulang permasalahan ini. Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan,” katanya Senin (14/7) sore. Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, sosialisasi menjaga lingkungan kepada masyarakat sangat penting dilakukan. Sosialisasi ini tidak saja dari pemda melainkan semua pihak harus terlibat.
Terkait dengan pemberian sanksi bisa saja dilakukan. Jika dalam pemberian sanksi berupa denda tidak efektif maka bisa lebih tegas dengan pidana ringan. “Kalau sekarang kan bisa kita berikan sanksi yang pidana ringan. Kalau saya juga sih kita tingkatkan sosialisasi pentingnya buang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Perilaku ini disebut masalah klasik. Karena ketika mengingatkan satu orang, maka perlakuan yang sama dilakukan oleh yang lain yang nyata kurang kesadaran. “Satu yang sudah sadar yang satu belum,” katanya.
Menurutnya, fasilitas pembuangan sampah disebut sudah lengkap. Bahkan sudah ada kendaraan roda tiga di masing-masing lingkungan yang nantinya akan membantu pengangkutan sampah dari masyarakat. “Kendaraan di setiap lingkungan sudah ada. Terus petugas juga sudah ada dan aparat sudah ada dan masalah ini tinggal di kesadaran kita perlu tingkatkan,” katanya.
Jika penerapan sanksi, maka buang sampah sembarang ini juga bisa masuk ke Perda ketertiban umum. Melalui perda ini nantinya bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang buang sampah sembarang tidak hanya ke sungai melainkan ke tempat lain yang tidak ada fasilitas pembuangan sampah. “Kalau buang sampah di mana saja itu sudah melanggar aturan. Jadi perlu diberikan sanksi yang tegas,” katanya.
Ia juga mengharapkan, auran ini tidak hanya di Kota Mataram sebagai lokasi hilir. Melainkan juga di hulu seperti Kabupaten Lombok agar sanksi ini bisa berjalan maksimal. “Percuma tegas tapi di hulu tidak menerapkan hal yang sama. Makanya kita harus sama-sama Lombok Barat, Provinsi. Ayo sama ini kita tangani. Kita harus coba ini,” pungkasnya. (azm)