26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Maret 2026
BerandaMataramWarga NTB Makin Gemar Menabung, Simpanan Tembus Rp50,8 Triliun

Warga NTB Makin Gemar Menabung, Simpanan Tembus Rp50,8 Triliun

Mataram (Inside Lombok) – Total simpanan masyarakat di perbankan di Provinsi NTB mencapai Rp50,8 triliun pada awal 2026 dengan jumlah sekitar 10 juta rekening. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan nilai simpanan tersebut tumbuh 7,94 persen dibandingkan periode sebelumnya, mencerminkan meningkatnya minat masyarakat menabung di bank.

Kepala Kantor LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan peningkatan jumlah rekening dan nilai simpanan menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan yang terus menguat. “Peningkatan ini adalah indikator kuat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan kita terus menguat,” ujarnya.

Berdasarkan data LPS, posisi NTB dalam peta perbankan nasional juga mengalami kenaikan. Jika pada September 2025 NTB berada di peringkat ke-17 nasional berdasarkan jumlah rekening, per Januari 2026 provinsi ini naik ke posisi ke-13 dari total 34 provinsi. Bambang menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari peran berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

“Ini perkembangan yang sangat positif. Kami mengapresiasi kontribusi semua pihak, termasuk media, yang konsisten menyuarakan keamanan menabung di bank,” tuturnya.

LPS mencatat sebanyak 99,99 persen simpanan masyarakat NTB berada dalam perlindungan penuh lembaga tersebut karena mayoritas dana nasabah berada di bawah batas maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah pada satu bank. Secara struktur, simpanan masih didominasi kelompok saldo di bawah Rp100 juta, sejalan dengan tren nasional di mana Indeks Menabung Konsumen (IMK) pada Februari 2026 tercatat berada pada level 91,9 persen.

Di sisi lain, Bambang menyampaikan bahwa meski secara nasional terdapat likuidasi 148 bank, termasuk empat BPR/BPRS pada 2026, NTB masih mencatat kondisi perbankan yang stabil. “Alhamdulillah, untuk NTB rekornya masih bersih. Hingga kini belum ada bank di daerah ini yang masuk proses likuidasi. Harapan kami stabilitas ini terus terjaga,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi yang tidak rasional dan tetap memperhatikan prinsip 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan, dan tidak menyebabkan bank merugi.

“Kami LPS tengah bersiap memperluas jangkauan. Mulai Januari 2027, sesuai amanat undang-undang, LPS akan mulai mengimplementasikan program penjaminan polis asuransi. Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan payung perlindungan yang lebih luas bagi konsumen keuangan di Indonesia,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer