Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan daring (scam), terutama yang melibatkan transaksi digital. Di NTB sendiri, kasus scam yang dilaporkan didominasi oleh penipuan transaksi belanja jual beli online dan penipuan rawan kerja.
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, menekankan pentingnya kecepatan dalam melaporkan kasus, idealnya, dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Kendati demikian, meskipun tingkat kasus penipuan digital di NTB tidak terlalu tinggi dibandingkan daerah lain, kesadaran masyarakat untuk melaporkannya melalui platform Indonesia Anti-Scamming Center (IASC) patut diapresiasi.
“Mungkin daerah lain angkanya lebih tinggi tapi tidak melapor, sementara kita (NTB) kecil tapi melapor. Ini menunjukkan langkah yang bagus karena masyarakat sudah sadar pentingnya melapor,” ujarnya, Senin (15/9).
Rudi mencontohkan, kasus penipuan digital canggih bisa menghabiskan dana korban dalam waktu sangat singkat. Sebuah kasus di mana ribuan transaksi terjadi secara otomatis dalam kurun waktu satu jam, menyebabkan dana korban hilang dengan cepat. “Ini menunjukkan seberapa canggih pelaku scam. Kalau yang masih tradisional, kita mudah menangkapnya. Tapi kalau sudah canggih, biasanya kerugiannya pun besar,” terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa laporan yang masuk secepatnya akan membantu pihak berwenang untuk menindaklanjuti dan meminimalkan kerugian. Dengan kesadaran dan kecepatan masyarakat dalam melapor, diharapkan kasus-kasus penipuan digital dapat ditangani lebih efektif.
OJK NTB saat ini gencar melakukan sosialisasi dengan memasang papan reklame di depan kantor yang berisi imbauan untuk melapor ke isac.go.id. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus penipuan, baik yang berskala lokal, nasional, maupun internasional. “Terus terang, banyak sekali scam yang mulai dijalankan, baik dari dalam maupun luar negeri. Makanya kita perlu memberikan edukasi ini ke masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima melalui platform IASC, total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan digital atau scam hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp19,859 miliar. Dimana kerugian terbesar akibat penipuan ini terjadi di Kota Mataram dengan nilai Rp5,326 miliar, disusul oleh Kabupaten Lombok Timur, dengan nilai Rp4,249 miliar. Ada juga KLU, dengan nilai Rp4,322 miliar. Kerugian juga dilaporkan dari daerah lain.
Modus penipuan yang paling sering dilaporkan sangat beragam, mulai dari yang tradisional hingga yang canggih. Data OJK mencatat setidaknya ada 10 jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan, termasuk penipuan transaksi belanja (Jual Beli Online), penipuan penawaran kerja, penipuan investasi, penipuan mengaku pihak lain (Fake Call), penipuan melalui media sosial. (dpi)

