Mataram (Inside Lombok) – Penyanyi internasional Bruno Mars beberapa waktu lalu menuliskan kekesalannya terhadap Indonesia melalui akun Twitternya. Pasalnya beberapa lagu Mars dibatasi pemutarannya dengan tuduhan mengandung konten yang menjurus pada hal-hal dewasa.
“Indonesia yang terkasih, saya memberi anda lagu-lagu hits seperti “Nothing ON You,” “Just The Way You Are,” & “Treasure.” Jangan ganggu saya dengan tuduhan seksual itu,” ujar Mars melalui akun twitternya, Kamis (28/02/2019).
Hal tersebut disampaikan Mars sebagai responnya atas pemberitaan Time yang memberitakan bahwa lagu Mars dan beberapa artis luar negeri lainnya dilarang untuk diputar kecuali mulai pukul 22.00 wib sampai dengan 03.00 wib. Pelarangan itu sendiri dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) melalui surat edaran nomor 480/215/IS/KIPD-JABAR/II/2019 yang ditandatangani oleh ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Nusa Tenggara Barat (NTB), Yusron Saudi, menerangkan bahwa di NTB sendiri daripada fokus melakukan pelarangan lagu asing, pihaknya lebih khawatir pada konten lagu-lagu berbahasa daerah yang ada di NTB.
“KPID NTB lebih fokus pada konten lagu daerah. Lagu asing belum jadi prioritas. Miris juga dengar lagu daerah kita. Banyak anak-anak yang ikut menyanyikan lagu-lagu daerah yang kadang bukan untuk anak-anak,” ujar Yusron ketika dihubungi Inside Lombok, Jumat (01/03/2019).
Yusron juga menerangkan bahwa Tim Pengawas KPID NTB saat ini sedang melalukan inventarisir terhadap lagu-lagu berbahasa daerah maupun lagu-lagu secara umum yang terindikasi melanggar nilai kesopanan, kesusilaan, moral, dan lain-lain.
“Bidang pengawasan isi siaran sedang mengkaji. Semoga dalam bulan Maret ini bisa kami ajak para pakar bahasa dan budaya untuk kita kaji bersama,” ujar Yusron.
Saat ini proses inventarisir tersebut masih dilakukan oleh Bidang Pengawasan KPID NTB. Menurut Yusron, jika Bidang Pengawas sudah mengkategorikan baik lagu maupun tontonan yang beredar di masyarakat telah melanggar P3SPS, maka KPID NTB akan membatasi peredaran lagu maupun tontonan tersebut.