Mataram (Inside Lombok) – Perempuan yang membuat video tiktok dengan menampilkan diri bermain dengan gerakan solat, tadi malam sudah diamankan oleh personel Polsek Kopang menuju Polres Lombok Tengah sekitar pukul 22.45 wita. Senin (04/05).
Pelaku berinisial RE (19) alamat Renggung, Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video tiktok yang diunggahnya di akun medsos miliknya.
“Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun” ujar Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah saat konferensi pers, Selasa (05/05).
Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”
Diberitakan sebelumnya, RE membuat video tiktok menggunakan pakaian Sholat atau mukena sambil berjoget dan diiringi musik didalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar dimedia sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya.
“Tak ingin dampaknya meluas, kamipun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan” tambah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo.
“Assalamualaikum warahmatullahi, untuk seluruh masyarakat di Indonesia, Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” suara RE bergetar saat menyampaikan permohonan maafnya. (DN/Tribratanews Polda NTB)