30.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaNasionalKementerian Pertanian Jaga Harga Gabah Tak Anjlok Saat Musim Panen

Kementerian Pertanian Jaga Harga Gabah Tak Anjlok Saat Musim Panen

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Pertanian menyatakan bahwa pemerintah berupaya menjaga harga gabah melalui kebijakan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mengatakan melalui penetapan HPP, menjadi intervensi pengawasan harga dasar. Dengan begitu, harga jual produk para petani tidak menjadi anjlok.

“Sementara itu, HET menjadi harga maksimum dengan harapan harga yang harus dibayar konsumen tidak melonjak tinggi,” kata Kuntoro di Jakarta, Senin.

Kuntoro menyebutkan khusus untuk bulan Februari hingga Mei setiap tahunnya merupakan masanya panen raya di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Lampung.

Masa panen raya secara otomatis akan menghasilkan peningkatan produksi komoditas pertanian. Kendati begitu, tetap harus diwaspadai ulah tengkulak yang kerap menekan harga hasil panen petani amat rendah.

Ia mengatakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama jajarannya kerap kali turun ke lapangan demi memantau pergerakan harga gabah. Temuan di lapangan menunjukkan sejak pertengahan Maret harga gabah turun tidak sesuai HPP ditetapkan.

Oleh karena itu, Badan Ketahanan Pangan juga gencar bekerja sama Perum Bulog, pemerintah daerah, TNI/Polri dalam kesatuan tim Serap Gabah (Sergap).

Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015, HPP gabah kering panen (GKP) adalah Rp3.700 per kg di tingkat petani. Kemudian HPP gabah kering giling (GKG) Rp4.650 per kg di gudang Bulog serta beras Rp7.300 per kilogram di gudang Bulog. Pemerintah lalu masih menambah HPP sebesar 10 persen fleksibilitas untuk masing-masing kondisi gabah.

Sehingga HPP GKP kini menjadi Rp4.070 per kilogram. Selanjutnya HPP GKG Rp5.115 per kilogram dan beras Rp8.030 per kilogram. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer