Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. Serta selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku. Pasalnya, jika ada yang ketahuan melakukan tindakan tersebut, maka masyarakat diminta melaporkan.
“OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Kamis (29/8).
Kebijakan dilakukan sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan. Apalagi belum lama ini ramai dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO)..
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK dan OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” jelasnya.
Sementara, saat ini OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut. Sejauh ini [OJK) belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum. Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK.
“Dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS). Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan,” demikian. (dpi)