Jakarta (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan stimulus ekonomi untuk sektor Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19, di antaranya penundaan kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga enam bulan.
Kebijakan yang lazim disebut kebijakan kontrasiklus untuk menahan perlambatan ekonomi itu diberikan Presiden Jokowi untuk mengurangi dampak wabah COVID-19 terhadap sektor UMKM.
“Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama enam bulan,” ujar Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Penundaan pembayaran pokok dan bunga itu hanya salah satu dari rangkaian stimulus ekonomi bagi UMKM.
Presiden Jokowi juga akan menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun.
“Selain itu pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor untuk wajib pajak, lalu untuk impor tujuan ekspor, terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu. Dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh 25 persen untuk wajib pajak,” ujar Presiden.
Kemudian, pemerintah juga akan mempercepat pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
“Dan untuk penurunan tarif PPh badan sebesar 3 persen dari 25 persen menjadi 22 persen,” ujar Presiden Jokowi. (Ant)