Jakarta (Inside Lombok) – Pemerintah secara resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara lain yang dilakukan secara bertahap dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang baru.
Keputusan tersebut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Keputusan itu resmi ditandatangani pada 29 Juli 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta pada Kamis.
Tidak hanya memutuskan untuk membuka kembali pengiriman CPMI ke negara-negara penempatan, Kemnaker juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di kantong-kantong asal TKI terkait persiapan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru.
Ida menegaskan bahwa pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia karena telah melihat kesiapan menyeluruh pihak-pihak terkait.
Penundaan pengiriman itu sendiri sebelumnya dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia terutama CPMI akibat pandemi COVID-19.
“Setelah semuanya dirasa siap, baik negara penempatan maupun di daerah tempat CPMI berasal baru kemudian kita lakukan pembukaan kembali,” kata Ida.
Berdasarkan hasil rapat virtual dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri, pemerintah melihat kesiapan semua pihak termasuk negara-negara penempatan dinyatakan kondusif untuk menerima CPMI.
Namun, dia menegaskan tidak semua negara akan dibuka penempatannya untuk 88.973 CPMI yang telah terdaftar di sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tidak hanya itu harus dipenuhi juga syarat-syarat jika CPMI ingin diberangkatkan.
Pengirimannya akan dilakukan secara bertahap ke negara-negara yang menyatakan siap menerima TKI. Selain itu pengiriman juga mempertimbangkan jenis pekerjaan untuk menghindari tipe yang rentan terjangkit COVID-19.
Penempatan di era adaptasi kebiasaan baru akan memprioritaskan CPMI yang sudah memiliki visa, terdaftar di sistem BP2MI dan berasal dari perusahaan penempatan yang berizin.
Proses penempatan sendiri akan menggunakan protokol kesehatan. Tapi, Menaker menegaskan CPMI tidak akan terbebani dengan biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan ke negara-negara tujuan. (Ant)