Jakarta (Inside Lombok) – Pemerintah menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa kenormalan baru berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pandemi.
“Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu, via telekonferensi.
Fachrul mengatakan pelaksanaan kegiatan berjamaah di rumah ibadah semasa pandemi harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan mengenai pencegahan penularan COVID-19.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19… Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” kata dia.
Menteri Agama menekankan bahwa kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan COVID-19.
Izin pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah, menurut dia, hanya diberikan ke rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai dengan lokasi dan tingkatan rumah ibadah berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi terkait, dan organisasi keagamaan.
Surat keterangan aman itu diberikan kepada rumah ibadah yang pengurusnya sudah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah, termasuk melakukan disinfeksi secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah orang keluar masuk, mengecek suhu orang yang masuk, dan membatasi jarak antar anggota jamaah.
“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” kata dia.
“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19,” ia menambahkan. (Ant)