33.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaUncategorizedLahan di Lokasi Sirkuit MotoGP Mulai Dikosongkan

Lahan di Lokasi Sirkuit MotoGP Mulai Dikosongkan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih bergulir. Namun, pengosongan lahan di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP tersebut sudah mulai dilakukan pada Jumat (11/9/2020).

“Kita lakukan pengosongan untuk mendukung percepatan pembangunan sirkuit MotoGP di lahan yang merupakan HPL ITDC”,kata Ketua Tim verifikasi dokumen lahan di KEK Mandalika, AKBP Awan Hariono di sela-sela pengosongan lahan.

Sebelumnya, pengosongan ini sudah dua kali gagal karena mendapat penolakan dari warga karena lahannya belum dibayar oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Total personel yang diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan lahan tersebut sebanyak 862 personel yang merupakan gabungan antara TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

- Advertisement -

Disebutkan, untuk tahap pertama, luas lahan yang dikosongkan yakni seluas 2,5 hektar yang berada di tiga titik klaim warga.

Titik pertama atas nama Masrup seluas 1,6 hektar. Titik kedua atas nama Amak Karim seluas 60 are. Sedangkan titik ketiga atas nama Suhartini dengan luas 33 are.

“Jadi total 2,5 hektar untuk clearing pertama yang akan dilaksanakan sampai empat sampai lima hari ke depan”,jelasnya.

Menurutnya, tidak ada perlawanan dari warga terhadap proses pengosongan lahan pada tahap pertama tersebut. “Sejauh ini tidak ada kendala”, imbuhnya.

Diterangkan, sebelum pengosongan lahan dilakukan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan lahan milik warga yang disandingkan dengan dokumen milik PT. ITDC.

Dua dokumen tersebut kemudian disandingkan dengan dokumen yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan terkait dengan obyek pemilikan lahan ini.

“Dan untuk alas hak kepemilikan dari ITDC jelas secara riwayat kepemilikannya”,katanya.

Disebutkan, total ada ada 11 titik lahan yang diklaim warga dengan luas mencapai 12 hektar. “Semuanya berada di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP”,lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes (Pol) Artanto mengungkapkan, sebenarnya sudah ada putusan inkrah dari pengadilan terhadap tiga warga yang mengklaim memiliki lahan di tiga lokasi yang dikosongkan tersebut.

“Ini sebenarnya sudah inkrah. Dinyatakan gugatan ditolak. Tanah itu HPL milik ITDC. Sehingga hari ini lakukan clearing agar sirkuit MotoGP berjalan lancar”, jelasnya

Selain itu, pemerintah daerah dan aparat kepolisian sudah membangun komunikasi dengan warga yang mengklaim sebelum akhirnya dilakukan pengosongan.

“Untuk saat ini kita fokus pada yang tiga titik ini. Adapun titik yang lain itu nanti”,katanya.

- Advertisement -

Berita Populer