32.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaUncategorizedStop Guide Abal-Abal, Ini Peraturan Daerahnya

Stop Guide Abal-Abal, Ini Peraturan Daerahnya

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tentang praktek guide atau pemandu wisata di NTB.

Pemda NTB bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTB semakin gencar melakukan promosi. Salah satunya promosi tentang Perda tentang Pramuwisata yang dilakukan di Lombok International Airport yang menjadi pintu keluar masuk wisatawan.

“Kita sudah punya Perda Pramuwisata sejak tahun 2016, jadi itu yang harus dan terus disosialisasikan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB HL Moh Faozal.

Bagi guide yang belum resmi menjadi pramuwisata bisa mendapatkan hukuman berdasarkan Pasal 23 ayat (1) . Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

- Advertisement -

Selain itu, ada pula aturan tentang praktek pramuwisata dari luar NTB. Setiap pramuwisata dari luar, harus didampingi oleh pramuwisata lokal yang berasal dari NTB. Melalui perda ini juga diharapkan wisatawan dari luar NTB agar tidak mengabaikan apa yang sudah menjadi ketentuan.

“Dengan ramainya wisatawan, baik domestic maupun mancanegara yang datang, bisa membawa keuntungan bagi pramuwisata NTB,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua HPI NTB Ainuddin mengatakan bahwa selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait aturan itu. Sebab ini berkaitan dengan sumber daya lokal yang harus diutamakan.

“Sesungguhnya Perda ini adalah permakluman kepada setiap wisatawan yang datang dari luar. Mohon untuk memakai pramuwisata lokal,” katanya.

HPI NTB terus melakukan pembenahan dengan melakukan lisensi dan melakukan Sertifikasi Pramuwisata. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan HPI pusat untuk melakukan sosialisasi program penggunaan pramuwisata lokal.

“Sudah kami sampaikan semua. Jadi jika guide NTB ke daerah lain, boleh tapi sampai disana pakai guide lokal, begitu juga disini,” imbaunya. (IL1)

- Advertisement -

Berita Populer