27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPendidikanDikbud NTB Berharap Tak Ada Masalah Pendidikan Masuk Ranah Hukum

Dikbud NTB Berharap Tak Ada Masalah Pendidikan Masuk Ranah Hukum

Mataram (Inside Lombok) – Beberapa waktu belakangan dunia pendidikan, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi ramai setelah SMAN 1 Sembalum tidak meluluskan salah satu siswanya, Aldi Irfan, karena dianggap sering melanggar peraturan sekolah. Keputusan tersebut telah dianggap final melalui Rapat Dewan Guru bersama pihak sekolah SMAN 1 Sembalun.

Atas keputusan tidak meluluskan tersebut, muncul wacana bahwa keputusan yang diambil melalui rapat yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tersebut tidak adil. Sehingga beberapa pihak menyatakan diri akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepada Dinas (Kadis) Dikbud NTB, Rusman, menyampaikan harapannya agar semua pihak sama-sama mau memahami bahwa tujuan dari seluruh Lembaga Pendidikan adalah untuk memenuhi cita-cita pendidikan. Sehingga pengambilan jalur hukum untuk masalah-masalah di dunia pendidikan tidak perlu dilakukan.

“Saya berharap sebenarnya persoalan di dunia pendidikan tidak sampai ke ranah pengadilan. Berharapnya kita (seluruh pihak terkait) ada kesepahaman posisi dan saling memaknai yang dicita-citakan,” ujar Rusman, Senin (20/05/2019) di Mataram.

Menurut Rusman sendiri semua langkah yang diambil oleh pihak sekolah, termasuk pihak SMAN 1 Sembalum adalah untuk mendisiplinkan siswa. Sehingga kedepannya siswa tersebut mampu menghargai sesamanya dan memakai ilmu yang didapatnya di sekolah untuk kebaikan sesama.

Selain itu, Rusman menjelaskan bahwa sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membangun akhlak yang mulia. Karena itu, dalam rangka mencerdaskan anak bangsa melalui sistem di sekolah, akhlak adalah salah satu poin utama yang dikedepankan, bahkan di atas nilai mata pelajaran.

Terkait masalah tidak diluluskannya Aldi dari SMAN 1 Sembalun, Rusman menyebut bahwa ada empat (4) komponen yang harus dipenuhi oleh seorang siswa untuk dapat dinyatakan lulus. Yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama 3 tahun, memperoleh nilai sikap dan prilaku minimal baik, mengikuti ujian nasional, serta lulus dalan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN).

“Salah satu komponen di pendidikan itu adalah memiliki nilai yang baik di sikap dan prilaku,” tegas Rusman.

Walaupun begitu, Rusman menyebutkan bahwa pihaknya memahami seandainya ada beberapa pihak yang merasa bahwa Dikbud NTB beserta jajarannya mengambil keputusan yang tidak tepat. Ataupun pihak-pihak yang merasa bahwa ada jalur-jalur yang lebih baik selain yang telah diputuskan oleh Dikbud NTB. Hal itu disebut Rusman sebagai dinamika dalam menghadapi masalah di dunia pendidikan.

“Jika itu (pengambilan jalur hukum) dirasa pilihan yang tepat, kenapa tidak? Apapun jalurnya (semoga) tetap untuk yang terbaik bagi pendidikan dan bagi anak-anak,” pungkas Rusman.

Sebelumnya SMAN 1 Sembalun diketahui tidak memuluskan salah satu siswanya, yaitu Aldi Irfan, dengan alasan kerap melanggar peraturan sekolah, diantaranya larangan menggunakan selain pakaian seragam di sekolah, parkir sembarangan, berkelahi , tidak disiplin perihal jam masuk, serta melanggar peraturan sekolah lainnya. Atas kejadian tersebut, beberapa pihak menyatakan akan mengambil jalur hukum mengingat hasil rapat mediasi bersama Dewan Guru dan Pihak Sekolah menyatakan bahwa Aldi memang belum bisa diluluskan karena memiliki catatan kelakuan yang buruk.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer