Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Lombok Tengah.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, H. Sumum, Selasa (7/7/2020) di Praya. Akan tetapi, belajar tatap muka tidak bisa serta merta dimulai. Karena pihaknya masih harus menunggu keputusan dari tim gugus tugas pencegahan Covid-19 Lombok Tengah.
“Kapan mulainya? Menunggu Lombok Tengah zona hijau tentunya, ya”,katanya.
Kalaupun wilayah Lombok Tengah sudah masuk zona hijau, belajar mengajar tatap muka tidak bisa langsung dilakukan. Karena mempertimbangkan wilayah lain di pulau Lombok yang masih berada di zona merah atau zona kuning.
“Mungkin nanti kita akan koordinasi dengan provinsi. Kalau kita di sini tetap mengacu pada keputusan tim gugus tugas”, jelasnya.
Kalau tim gugus tugas Covid-19 sudah menyatakan Lombok Tengah sudah aman untuk masuk sekolah lagi, maka akan dilakukan. “Belum kita prediksi. Sangat tergantung pada kasus yang terpapar”,katanya.
Ketika sudah diperbolehkan untuk dibuka, hal itu juga akan dilakukan secara bertahap mulai jenjang SMP. Baru kemudian SD hingga PAUD dengan jarak masing-masing selama dua bulan.
“Karena jenjang SMP yang lebih mudah diatur untuk terapkan protokol Covid-19. Kalau sudah teratur, dua bulan jaraknya masuk lagi SD”, katanya.
Untuk jenjang SMP, sebanyak 99 persen dari 184 sekolah sudah siap terkait sarana prasarana pencegahan Covid-19. Sehingga tidak menjadi persoalan ketika nantinya sekolah dibuka kembali.
Kesiapan sekolah tersebut, dilihat dari 13 item daftar periksa yang telah ditandatangani oleh masing-masing sekolah. Ke 13 item tersebut diantaranya adalah persetujuan orang tua dan komite untuk mulai belajar tatap muka.
“Karena ini pedoman dari Kemendikbud. Kalau daftar periksa itu belum lengkap maka apa upaya yang akan dilakukan untuk melengkapi. Masih ada waktu”,terangnya.
Dalam daftar periksa itu juga harus ada fasilitas kesehatan terdekat dari sekolah. Sehingga peserta didik maupun guru bisa ditangani dengan cepat kalau terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kalau misalnya sekolah buka, kemudian belajar. Lalu ada lagi yang positif di kabupaten maka tutup lagi sekolah. Karena yang utama adalah kesehatan”,demikian H. Sumum.