Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemkab Lombok Tengah kembali memperpanjang Masa Belajar Dari Rumah (BDR) siswa PAUD hingga SMP. Masa belajar di rumah yang sebelumnya berakhir pada 15 Juni 2020, diperpanjang kembali hingga 19 Juni.
Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Nomor 421.3/319 Disdik/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Dari Rumah sampai dengan 19 Juni 2020.
“Ditegaskan bahwa layanan kegiatan BDR dari rumah diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 19 Juni”,kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, H. Sumum dihubungi Inside Lombok, Senin (15/6/2020) di Praya.
Dikatakan, perpanjangan MBR ini dilakukan atas hasil koordinasi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Lombok Tengah serta mencermati fenomena yang terjadi terutama penularan Covid-19 untuk balita sangat mengkhawatirkan.
Pada interval waktu perpanjangan BDR tersebut, berdasarkan kalender satuan pendidikan mulai jenjang PAUD sampai SMP akan melaksanakan pembagian raport yakni tanggal 19 Juni 2020.
“Oleh karena itu Kepala Sekolah harus segera merancang kegiatan itu dan tidak dibolehkan melakukan kegiatan perpisahan”,terangnya.
Setelah berakhirnya tahun ajaran 2019/2020 bagi sekolah yang melakukan kegiatan gemar menabung agar segera diselesaikan langsung dengan orang tua murid.
Dengan berakhirnya tahun ajaran 2019/2020 maka tahun ajaran 2020/2021 akan diawali dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Oleh karenanya, Kepala Sekolah tiap jenjang pendidikan untuk segera merencanakan PPDB tersebut sesuai dengan daya tampung.
“Berkoordinasi dengan satuan pendidikan yang merupakan sumber peserta didik”, ujarnya.
Bagi sekolah yang belum melaporkan BDR sebelumnya, agar kepala sekolah menyampaikan laporan progres belajar mandiri yang dilaksanakan setiap guru, baik menggunakan daring maupun home visit.
Selain itu, orang tua wali diminta untuk memastikan putra putrinya tidak melakukan kegiatan di luar rumah khususnya di tempat-tempat keramaian.