Mataram (Inside Lombok) – Keluarga Jafarudin alias Jefo, korban meninggal dunia yang jasadnya ditemukan dalam sumur di kawasan kebun milik warga Desa Pringgabaya Utara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak untuk dilakukan autopsi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, di Mataram, Rabu, menjelaskan penolakan untuk dilakukan autopsi itu disampaikan pihak keluarganya sebelum jenazah Jefo dimakamkan pada Selasa (21/1) pagi.
“Jadi jenazahnya sudah dimakamkan dan pihak keluarganya menolak untuk dilakukan autopsi,” kata Yogi.
Namun, Yogi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap penyebab kematian Jefo yang jasadnya ditemukan di dalam sumur tersebut.
“Proses lidik tetap kami jalankan,” ujarnya.
Pada Senin (20/1), sekitar pukul 13.00 WITA, warga Pringgabaya Utara, Kabupaten Lombok Timur dihebohkan dengan penemuan jasad manusia dalam sumur di kawasan kebun milik warga.
Penemuannya kali pertama terungkap dari laporan seorang warga bernama Sabirin. Ketika itu Sabirin sedang mencari buah kelapa jatuh di lahan kebun yang diketahui milik warga bernama Kasimin.
Dalam keterangannya, Sabirin mengaku kaget dan merasa aneh melihat tulang belulang yang muncul pada permukaan air sumur tersebut. Karena merasa demikian, Sabirin kemudian menghubungi warga lainnya hingga informasi tersebut sampai ke telinga kepolisian.
Selanjutnya, Kapolsek Pringgabaya AKP Amar Ma’ruf yang langsung menuju lokasi temuan bersama perangkat desa dan masyarakat sekitar, memastikan tulang belulang tersebut adalah jasad manusia.
Hal itu dipastikan setelah memilah tulang belulang pada permukaan air sumur itu menggunakan kayu panjang. Mengetahui itu adalah jasad manusia, informasi tersebut langsung diteruskan ke Polres Lombok Timur dan meminta bantuan Tim SAR Pos Kayangan untuk melakukan evakuasi.
Pada akhirnya sekitar pukul 17.00 WITA, Tim SAR Pos Kayangan yang dibantu anggota BPBD Lombok Timur berhasil mengevakuasi jasad Jafarudin dari dalam sumur.
Setelah dievakuasi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah, jasadnya langsung dibawa ke RSU Dr Soedjono Selong untuk proses identifikasi oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Lombok Timur.
Keabsahan dari identitas pria yang belakangan diketahui bekerja sebagai penjual tiket bus itu telah dikuatkan dengan temuan barang yang ada pada jasad, baik dari pakaian yang dikenakan dan adanya kartu bertuliskan PO Yudi Jaya.
Kemudian barang-barang yang ditemukan pada jenazah juga disesuaikan dengan keterangan pihak keluarganya. Sebelumnya, korban dikabarkan hilang 25 hari lamanya terhitung mundur sejak ditemukan pada Senin (20/1) siang. (Ant)