32.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaPeristiwaPolres Dompu Tetapkan Sopir Penabrak Satu Keluarga Sebagai Tersangka

Polres Dompu Tetapkan Sopir Penabrak Satu Keluarga Sebagai Tersangka

Dompu (Inside Lombok) – Polres Kabupaten Dompu tetapkan sopir inisial Y (35) asal Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan satu keluarga. Y diketahui menabrak satu keluarga hingga meninggal dunia akibat terlindas dump truk pada 24 Juli lalu, di jalan Raya Dusun Pandai Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

“Semua sudah kita periksa termasuk sopir truknya (Y), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain saat dihubungi, Selasa (25/7).

Ketiga orang yang menjadi korban kecelakaan yakni Andi Suwandi (suami), Rahmawati Arajak (istri) dan Muhammad Gibran (anak) warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja. Ketiga jenazah telah dikebumikan di TPU desa setempat pada 24 Juli sekitar pukul 19.15 Wita. Perusahaan tempat Y bekerja pun telah bertanggung jawab kepada keluarga korban.

“Kami meminta ke pihak keluarga korban agar peristiwa tragis dialami ketiga korban diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Zulkarnain.

- Advertisement -

Meski Y telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena telah terbukti bersalah dari kepolisian mengenakan pasal 310 undang-undang lalu lintas kepada terduga pelaku.

“Pasal yang dikenakan pasal 310, ini masih sementara ya. Karena setelah kejadian kita langsung memeriksa sopir ini secara narkoba, detailnya ada di rumah sakit,” terangnya.

Kecelakan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita, di mana satu keluarga yang berboncengan sepeda motor tertabrak dump truk yang dikemudikan Y. Diketahui, ketiga korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Desa Mbawi menuju tempat wisata Wadu Jao. Selanjutnya dari arah yang sama datang dump truk yang bermuatan tanah mau melewati korban.

Dalam kejadian itu, Y didapati tidak bisa mengendalikan laju truk sehingga menabrak pengendara sepeda motor. Hanya saja karena merasa panik, Y tidak berhenti dan langsung melarikan diri.

Y pun menyerahkan diri langsung ke Polsek Hu’u agar tidak diamuk massa. Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak anarkis dan menyerahkan penangananya kepada pihak kepolisian.

“Imbauan kita jangan melakukan anarkis, karena dari pak kapolda sudah memberikan himbauan tidak ada masyarakat ada melakukan anarkis. Semua diserahkan ke penegak hukum penanganannya,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer