Lombok Barat (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat menelisik temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bagek Polak Kecamatan Labuapi dan Kades Langko Kecamatan Lingsar. Keduanya diduga ikut serta mengkampanyekan salah satu calon legislatif (caleg).
Keduanya pun telah dipanggil Bawaslu Lobar untuk klarifikasi. Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lobar, Ma’rifatullah menerangkan Kades Langko diduga melakukan politik praktis, terlibat mengkampanyekan sang istri yang terdaftar sebagai salah satu caleg tingkat kabupaten.
Hal itu menjadi atensi, karena dalam regulasi Undang-Undang Pemilu sudah jelas menerangkan larangan kades untuk melakukan politik praktis, sesuai dengan Pasal 490 Undang-Undang Pemilu. “Setiap kades yang sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” terangnya.
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Langko itu dinilai sudah memenuhi unsur sangkaan pada pasal tersebut. Bahkan dari klarifikasi yang disampaikan, yang bersangkutan justru mengakui perbuatannya.
Tidak hanya itu, Ma’rifatullah mengatakan istri Kades Langko yang menjadi caleg juga merasa diuntungkan dengan status suaminya sebagai pejabat di tingkat desa. “Hal itu yang kemudian kita tuangkan dalam klarifikasi Bawaslu dan BAP (berita acara pemeriksaan, untuk kepolisian, Red),” bebernya.
Mengingat pelanggaran yang dilakukan Kades Langko masuk delik formil, maka penanganannya dilakukan bersama-sama dengan unsur sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sehingga setiap unsur akan melakukan kajian masing-masing, baik itu Bawaslu, Polri, maupun Kejaksaan.
“Kemudian itu akan dibahas dalam rapat sentral Gakkumdu, apakah dinilai bisa dilanjutkan atau tidak, sesuai tingkat pelanggaranya. Selanjutnya jika memenuhi unsur dilakukan tahapan lidik hingga tahapan pengadilan,” paparnya.
Di sisi lain, Kades Bagek Polak diduga mengkampanyekan saudaranya yang menjadi salah satu peserta pemilu, yaitu dengan memposting baliho caleg yang bersangkutan di akun media sosialnya. Hal itu kemudian menjadi temuan Panwas Kecamatan Labuapi, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Kades ini kooperatif menyampaikan di atas sumpah (tertulis) bertanda tangan di atas materai. Di keteranganya dia tidak tahu siapa yang memposting itu, dia mensinyalir yang melakukan itu adalah istrinya,” tutur Ma’rifatullah.
Berdasarkan sumpah itu, Bawaslu pun melakukan kajian dan dugaan tersebut tak terbukti. Namun dia menyebut, bahwa Kades Bagek Polak dinilai telah melanggar regulasi Undang-Undang Desa. (yud)