33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaPolitikAnak Umur Tujuh Tahun Masuk Daftar Pemilih, Ini Penjelasan KPU Loteng

Anak Umur Tujuh Tahun Masuk Daftar Pemilih, Ini Penjelasan KPU Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang anak berumur tujuh tahun bernama Ikbal Yade Zulpabian, asal Desa Mangkung Kecamatan Praya ditemukan masuk tercatat sebagai salah satu pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah Desember mendatang.

Hal ini didasari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Praya Barat terhadap hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) setempat.

“Iya, benar. Itu fakta di lapangan”,kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Loteng, L. Fauzan Hadi”, Rabu (2/9/2020).

Dalam form A.A KWK, Ikbal tercatat sebagai pemilih di TPS 023 Dusun Mangkung Daye, Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat.
Pihaknya merekomendasikan kepada PPK
untuk dilakukan perbaikan.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah telah mengecek dan melakukan klarifikasi terhadap kabar tersebut.

“Saya sekarang berada di Praya Barat salah satunya mengecek hal itu”,kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Loteng, Lukmanul Hakim, saat dihubungi Inside Lombok, Rabu (2/9/2020).

Dijelaskan Lukman, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah tempat anak itu tinggal.

“Dia tinggal sama paman, nenek dan kakeknya”,katanya.

Saat dilakukan coklit, yang ada di rumah tersebut hanya pamannya bernama Sunaidi yang mengalami gangguan ingatan. Yang bersangkutan telah masuk daftar data pemilih. Namun saat coklit dia mengaku bernama Ikbal.

Atas hal ini, PPDP kemudian berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk mencari identitas kependudukan Ikbal.

“Dan ditemukan bahwa atas nama ini masih berumur 7 tahun”,katanya.

Sehingga Ikbal langsung dimasukkan ke dalam daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dimasukkan ke dalam sistem data pemilih (Sidalih).

Hanya saja tidak ada kewajiban PPDP untuk menarik formulir tanda bukti pendaftaran yang ditempel di masing-masing rumah warga yang telah dicoklit. Hal ini kemudian menjadi temuan Bawaslu.

Menurutnya, KPU menerima semua rekomendasi perbaikan dari Bawaslu. “Ada yang belum terdaftar, kita masukkan. Ada yang sudah terdaftar kita TMS kan”, katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer