25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaPolitikAntisipasi Masalah Saat Pencalonan, Tim Hukum Iqbal - Dinda Datangi KPU

Antisipasi Masalah Saat Pencalonan, Tim Hukum Iqbal – Dinda Datangi KPU

Mataram (Inside Lombok) – Tim hukum pasangan bakal calon gubernur – wakil gubernur, Lalu Muhammad Iqbal (LMI) – Indah Dhamayanti Putri (Dinda) mendatangi KPU Provinsi NTB. Kedatangan itu untuk berkonsultasi terkait aturan-aturan dalam pencalonan diri keduanya di pilkada NTB mendatang. Terlebih status LMI yang saat ini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah pusat menjadi salah satu sorotan.

Ketua Tim Hukum Iqbal – Dinda, Nasrullah mengatakan LMI sudah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, hal tersebut tidak secara langsung statusnya hilang sebagai ASN. “Status ASN itu clean-nya setelah penetapan pasangan calon. Karena yang urus pengunduran diri dan kelengkapan administrasi itu menjadi otoritas institusi yang berwenang,” katanya usai berdiskusi dengan komisioner KPU NTB, Senin (29/7) siang.

Ia menambahkan, pada saat mendaftarkan diri maka harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri. Selain itu juga melampirkan surat pengajuan sebagai bukti bahwa sudah mengundurkan diri. “Dokumen-dokumen itu menjadi syarat mutlak. Semua proses sudah diantisipasi dari awal,” katanya.

Komunikasi yang dilakukan ini sambung Nasrullah untuk mengantisipasi adanya celah timbulnya persoalan pada saat proses berlangsung. “Penting kami komunikasikan semua,” tegasnya.

Selain terkait dengan statusnya yang masih sebagai ASN, tim hukum pasangan bakal calon Iqbal-Dinda ini membicarakan masalah laporan kekayaan pasangan tersebut. Karena laporan kekayaan ini disebut kerap menjadi masalah. “Termasuk laporan harta kekayaan. Itu kan sangat sensitif dan di KPK apa yang harus kami sampaikan,” katanya.

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) kata Nasrullah juga bagian dari konsultasi karena digunakan pada saat proses pendaftaran pasangan calon. Sementara tim yang dimiliki diakuinya belum terlatih untuk menggunakan sipol agar proses pendaftaran nanti bisa lebih cepat dan tidak ada kendala yang dihadapi.

“Apakah ada fasilitas yang kita dapat dari KPU. Apakah KPU memberikan pelatihan secara khusus atau apa misalnya. Karena problemnya ketika di submit server data bermasalah disana,” katanya.

Para tim hukum melihat kondisi ini sangat rawan. Artinya, rentang waktu perbaikan yang diberikan dinilai sangat sedikit. Oleh karena itu antisipasi mulai dilakukan jauh hari sebelum proses pendaftaran mulai dilakukan yaitu pada tanggal 27-29 Agustus mendatang.

“Proses perbaikan hanya mulai dari tanggal 6-8 September. Kalau tiba-tiba ada perubahan misalnya soal struktur pengurus partai dan sebagainya. Banyak hal yang kami diskusikan untuk mencegah potensi yang berakibat buruk di kemudian hari,” tegasnya.

Ia membantah, jika diskusi yang dilakukan dengan KPU NTB ini dari arahan Lalu Iqbal, melainkan inisiatif tim sebagai bentuk profesionalisme kerja. “Ngapaian pakai diperintah. Lebih terukur cara-cara kerja pemenangan itu,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer