25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPolitikBawaslu Loteng Catat 36 Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Bawaslu Loteng Catat 36 Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah mencatat, sudah terjadi 36 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan tim suksesnya.

Pelanggaran tersebut terjadi selama masa kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September hingga 12 Oktober.

“Pelanggaran sampai tanggal 12 Oktober ada 36 dugaan pelanggaran”,kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi, Kamis (15/10/2020) di Praya.

Pelanggaran terbanyak adalah tidak adanya
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian saat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Paslon kepala daerah.

“Tidak ada STTP di 20 kegiatan kampanye. Sebagian besar Paslon tidak bisa menunjukkan STTP itu kepada pengawas”,ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran ini terjadi karena Paslon mengganggap remeh STTP tersebut. Bukan karena Paslon tidak faham pentingnya STTP sebelum kegiatan kampanye dilakukan.

“Padahal itu ada di dalam aturan perundang-undangan. Paslon seharusnya aktif mengurus STTP di kepolisian setiap kegiatan kampanye”,cetusnya.

Selain STTP, pelanggaran protokol Covid-19 juga masih sering dijumpai Bawaslu dalam kegiatan kampanye Paslon kepala daerah.
Paslon juga melanggar aturan untuk tidak melibatkan anak-anak di dalam berkampanye.

“Pelanggaran lain adalah pelibatan unsur yang dilarang seperti kepala desa, ASN dan perangkat desa”, ujarnya.

Bawaslu juga menyoroti kegiatan kampanye Paslon kepala daerah yang bermodus silaturahmi dan mengikuti kegiatan keagamaan. “Sehingga terjadi kampanye di tempat yang dilarang seperti di tempat ibadah dan tempat pendidikan”,kata Fauzan.

Meski demikian, pihaknya tidak serta merta menindak pelanggaran tersebut. Namun diberikan teguran langsung. Kalau teguran tersebut tidak diindahkan barulah Bawaslu menindak setelah dilayangkan teguran tertulis lebih dahulu.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer