Lombok Tengah (InsIde Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu saat “Senam Gemoy” Partai Golkar di Alun-Alun Tastura, Praya. Sebelumnya kegiatan itu dihadiri langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Minggu (14/1/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Faozan Hadi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut telah dibahas di Sentra Gakkumdu. Saat itu Partai Golkar melaksanakan dua kegiatan pada waktu dan tempat yang bersamaan, yaitu kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar.
“Kegiatan kampanye mengacu pada STTP Kampanye dari Polda NTB. Sedangkan perayaan HUT Partai Golkar mengacu pada Surat izin dari Polda NTB dan dari Dinas Perkim Loteng,” katanya, Rabu (24/1/2024) melalui keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok.
Diterangkan, penyerahan hadiah atau doorprize yang diberikan kepada salah satu peserta saat itu merupakan rangkaian kegiatan perayaan HUT, dan bukan bagian dari kegiatan kampanye. “Dengan demikian, kami nyatakan tidak ada pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye,” ujarnya.
Merujuk dengan hal itu, pihaknya menyimpulkan dalam kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar di Alun-Alun Tastura pada 14 Januari 2024 tidak terdapat pelanggaran Pemilu. “Dengan demikian, proses penanganan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujar Fauzan.
Hal yang sama juga diputuskan oleh Bawaslu terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sehingga tidak diteruskan ke Komisi ASN. Dijelaskan, pihaknya telah mendalami terkait hal tersebut dan mengaku telah melakukan berkoordinasi dengan Dinas Perkim terkait adanya dugaan netralitas.
“Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan izin penggunaan Alun-Alun Tastura untuk kegiatan kampanye, dan suratnya ditandatangani Tim Kampanye, sehingga Dinas Perkim tidak memberikan izin,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Partai Golkar, mereka mengajukan izin penggunaan lokasi untuk perayaan HUT yang ke-59. Dan suratnya ditandatangani langsung oleh pengurus. “Sehingga Dinas Perkim merespon dengan surat rekomendasi yang pada intinya meminta kepada Partai Golkar untuk tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang kampanye dan tidak membawa ataupun memasang alat peraga kampanye di lokasi selama kegiatan berlangsung,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan pihak Dinas Perkim tersebut, serta dilengkapi dengan bukti dokumen surat-surat sebagaimana disebutkan. Maka Bawaslu menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN pada kasus tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengembangan, Penataan Kawasan Permukiman Disperkim Loteng, Citra Dewi Widyantari mengatakan, bahwa persoalan tersebut perizinan tersebut sudah selesai. Kendati pihaknya menyarankan untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Plt. Disperkim. “Silahkan dikonfirmasi ke Pak Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Plt. Kadis (Perkim) ya,” katanya singkat. (fhr)