26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaPolitikBawaslu Loteng Temukan KTP ASN dan Polisi Jadi Pendukung Kandidat Perseorangan

Bawaslu Loteng Temukan KTP ASN dan Polisi Jadi Pendukung Kandidat Perseorangan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menemukan sejumlah surat pernyataan dan fotocopy KTP elektronik milik Penyelenggara Pemilu, PNS, Polri dan juga aparat desa dalam persyaratan dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah 2020.

“Terdapat pendukung dari unsur POLRI, PNS, Penyelenggara, perangkat desa”,kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lombok Tengah, L. Fauzan Hadi kepada Inside Lombok, Senin (29/6/2020).

Sejumlah dokumen persyaratan dukungan kandidat perseorangan ini didapat saat mengawasi proses verifikasi dokumen persyaratan dukungan kandidat perseorangan yang sedang berlangsung.

Namun, dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, sejumlah dokumen tersebut diduga tidak diketahui oleh pemiliknya.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil pengawasan mereka tidak tahu”,lanjutnya.

Selain temuan fotocopy KTP elektronik PNS, Polri, penyelenggara Pemilu dan aparat desa, Bawaslu juga menemukan adanya dukungan ganda padahal verifikasi administrasi sudah dilakukan.

“Pemilih ganda antar bapaslon banyak. Tapi jumlahnya ada di KPU. Maksudnya dalam 1 bakal paslon masih muncul pendukung lebih dari 1”,katanya.

Dikatakan, masih ditemukannya pemilih ganda tersebut mengindikasikan bahwa aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum efektif untuk mengecek keabsahan data bakal pasangan calon.

“Ini mengindikasikan aplikasi Silon belum benar-benar canggih untuk membantu penyelenggara”,imbuhnya.

Menurut dia, pendukung ganda internal dalam satu bakal pasangan calon semestinya sudah tidak ada. Karena verifikasi administrasi sudah dilakukan.

Bawaslu melalui jajaran Pengawas Desa atau Kelurahan memberikan saran perbaikan.

“Panwascam memberikan rekomendasi perbaikan tertulis nanti di pleno tingkat kecamatan”, ujarnya.

Sementara untuk ganda eksternal antar bakal pasangan calon, harus dipastikan dukungan hanya untuk satu bakal pasangan calon saja.

- Advertisement -

Berita Populer