26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaPolitikBawaslu Lotim Cegat Beberapa Kegiatan Kampanye yang Tak Miliki STTP

Bawaslu Lotim Cegat Beberapa Kegiatan Kampanye yang Tak Miliki STTP

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pelaksanaan kampanye oleh para peserta pemilu 2024 tentunya tak bisa dilakukan sembarangan, melainkan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan seperti adanya perizinan dari kepolisian.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendeteksi adanya pelaksanaan kampanye yang tak disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pihak kepolisian.

“Beberapa kegiatan yang terdeteksi tidak memiliki pemberitahuan bahkan STTP dan itu berhasil dicegah dan dihentikan,” ucapnya, Jumat (08/12/2023). Berdasarkan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye telah mengatur tata cara pelaksanaan kampanye termasuk perizinannya.

Setiap kegiatan kampanye harus melayangkan pemberitahuan terlebih dahulu dengan STTP sebagai bukti. “Pelaksanaan kampanye tentunya harus punya STTP seperti amanat PKPU Nomor 15,” katanya.

- Advertisement -

Ditegaskan Kasmayadi, intinya setiap kegiatan harus ada pemberitahuan terlebih dahulu sebagai dasar terbit STTP. Berdasarkan perkembangan terakhir, belum semua peserta pemilu layangkan pemberitahuan kegiatannya. “Peserta pemilu yang mau berkegiatan kampanye seharusnya memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang kampanye,” harapnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer