28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPolitikBawaslu Mataram Ingatkan Sanksi Mahar Politik

Bawaslu Mataram Ingatkan Sanksi Mahar Politik

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengingatkan partai politik maupun para kandidat yang ingin maju dalam pesta demokrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020 untuk tidak mencederai demokrasi dengan adanya mahar politik.

“Jika terbukti, sanksi berat menanti partai politik (parpol) maupun calon kepala daerah yang memberikan mahar. Sanksinya bisa sampai pembatalan, administratif,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri di Mataram, Rabu.

Dikatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 47, jelas disebutkan, tidak boleh menerima imbalan (mahar politik). Ancaman sanksinya pun itu cukup berat, baik untuk partai maupun bakal calon selaku pemberi.

Sesuai dengan Pasal 47 Ayat 5 UU 10/2016, terang Hasan, pembatalan dapat dilakukan terhadap pasangan calon yang memberikan mahar politik. Di Pasal 47 Ayat 2 UU 10/2016 juga disebutkan sanksi yang akan diberikan kepada Parpol penerima mahar.

“Jadi, partai penerima mahar dilarang untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilkada yang selanjutnya. Untuk Pilkada yang tengah dihadapi, (pencalonan oleh parpol) bisa dibatalkan secara administratif. Itu di Pasal 47 ayat 2 UU 10/2016,” katanya menjelaskan.

Hasan menyatakan, sanksi tersebut akan diberikan jika Parpol penerima maupun calon yang memberikan mahar politik terbukti bersalah melalui proses peradilan. Bahkan, tak hanya sanksi administratif, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana.

Hasan mengakui, kasus mahar politik menjadi fenomena yang selama ini ditengarai ada, tapi sulit untuk dibuktikan. Meski begitu, menurut dia, pada pilkada serentak sebelumnya kasus terkait mahar politik tidak pernah terjadi di Kota Mataram.

Oleh karena itu, Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika mengetahui dan memiliki bukti terkait kasus mahar politik. Apalagi, saat ini sejumlah parpol tengah melakukan penjaringan bakal calon untuk Pilkwalkot Mataram tahun 2020.

“Kalau masyarakat atau siapapun ada yang mengetahui, sesuai Pasal 47 itu, dan bisa membuktikan ada mahar politik ya kami sesuai dengan perundang-undangan akan menindak. Setidaknya, akan mengkaji apakah pasal tersebut terpenuhi atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, Hasan mengajak masyarakat untuk menciptakan dan menghadirkan iklim demokrasi dikota mataram yang antiterhadap politik uang dan politisasi SARA.

“Mari, kita jadikan Kota Mataram sebagai epicentrum konsolidasi demokrasi yang sehat dan bermartabat,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer