Mataram (Inside Lombok) – Pengawasan selama pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun ini, Bawaslu Kota Mataram akan semakin rutin memantau media sosial (medsos). Salah satu yang diawasi adalah aktivitas aparatur sipil negara (ASN), semisal ada yang memasang foto dukungan hingga mungkin menyukai atau like unggahan terkait pasangan calon (paslon) yang maju kontestasi politik.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan yang dimaksud ASN yaitu bukan saja ketika masuk kerja di lembaga pemerintahan, melainkan selamanya sebelum pensiun. “Jadi bukan dari jam 07.00 pagi hingga pulang. Tapi di rumah juga masih ASN,” katanya, Selasa (28/11) pagi.
Netralitas ASN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Disiplin ASN Nomor 5/2014. Sejauh ini Bawaslu Kota Mataram belum menemukan adanya ASN yang melanggar netralitasnya. “Kalau sejauh ini dari pantauan kita belum ya. Kalau di meng like saja tidak boleh,” katanya.
Ia mengatakan, jika nanti selama tahapan pemilu ada ASN yang ditemukan melanggar netralitas, maka Bawaslu akan menentukan apakah salah atau tidak. Jika terbukti betul melanggar maka Bawaslu Kota Mataram akan mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
“Walaupun dia ada misalnya, kan Bawaslu itu pada ranah dia menentukan salah atau tidak. Kita rekom ke KASN kan begitu alurnya,” tegas Yusril.Aturan pose saat berfoto juga bagi ASN juga sudah diatur dengan ketat.
Artinya, ada pose-pose dilarang yang menunjukan dukungan ke salah satu pasangan calon. “Kan sudah ada jari segala macam tidak boleh. Pose itu kan sudah menunjukkan keberpihakan. Media saja tidak boleh meng like,” ujarnya.
Beberapa pose yang dilarang selama musim pemilu ini yaitu pose dengan mengangkat jempol, pose dengan mengangkat telunjuk, pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘v’ atau ‘peace’, pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau saranghaeyo. (azm)