31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahBelum Mundur Meski Jadi Bacaleg, Tiga Kedes Dilaporkan Ke Bawaslu Loteng

Belum Mundur Meski Jadi Bacaleg, Tiga Kedes Dilaporkan Ke Bawaslu Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu Lombok Tengah (Loteng) menerima laporan terkait sejumlah kepala desa (kades) di kabupaten tersebut yang telah maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), tapi belum juga mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan saat ini.

Koordinator Deviasi Penindakan Bawaslu Loteng, Harun Azwari mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait tiga kades yang belum mengajukan pengunduran diri tersebut. Saat ini kami sedang melakukan kajian keterpenuhan syarat formil dan materilnya, baru akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Adapun kades yang dilaporkan kepada Bawaslu yakni Kades Aik Berik, Kades Mantang dan Kades Pagutan. “Mereka dilaporkan terkait dengan statusnya sebagai kades yang menurut pelapor itu tidak boleh (dilanjutkan saat menjadi bacaleg), kecuali dia mengundurkan diri,” jelas Harun.

Sejauh ini pihaknya belum memastikan apakah para kades yang dilaporkan tersebut telah mengajukan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang. “Kami belum bisa memastikan sudah atau belum mereka melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima saat mendaftar ini bagian dari penanganan,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng, Baiq Husnawaty mengatakan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 terdapat dua syarat pencalonan dan syarat calon.

“Kalau syarat pencalonan ini kan seperti model B, kemudian identitas dan persetujuan dan macem-macem, sementara syarat calon ini yang melekat pada dirinya seperti ijazah, KTP, termasuk dengan surat pengunduran diri bagi yang wajib mundur, termasuk (dari jabatan) kepala desa itu,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, kedes yang hendak mengajukan diri sebagai bacaleg seharusnya wajib melampirkan surat pengunduran diri serta tanda terima dari pejabat yang berwenang. “Jadi surat pengunduran diri dan tanda terima itu harus dilampirkan saat mendaftar jadi bacaleg itu,” terangnya.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti para kades yang yang menjadi bacaleg ini sudah mengajukan syarat tersebut saat mendaftar. “Kami akan tahu itu pada saat verifikasi administrasi, sementara KPU belum melakukan verifikasi meski jadwalnya dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni,” ujarnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer