27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaPolitikBoleh Masuk Kampus, Paslon Hanya Bisa Dialog Visi-Misi

Boleh Masuk Kampus, Paslon Hanya Bisa Dialog Visi-Misi

Mataram (Inside Lombok) – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 ini sudah memasuki tahapan kampanye per 25 September kemarin. Berdasarkan aturan yang ada, pasangan calon diperbolehkan datang ke lingkungan pendidikan terutama perguruan tinggi namun tidak menggunakan atribut partai.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan meski diperbolehkan sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan calon. Seperti mengantongi izin tertulis dari pimpinan kampus seperti rektor. “Tidak boleh ada atribut partai atau pasangan calon yang dibawa atau dibagikan,” katanya Kamis (26/9) siang.

Atensi terhadap kampanye di lingkungan kampus ini karena Kota Mataram menjadi pusat pendidikan di NTB. Perguruan tinggi di ibu kota Provinsi NTB ini sangat banyak dan berpotensi menjadi tempat pasangan calon dalam mencari dukungan.

Ia mengatakan, selama datang ke lingkungan kampus pasangan calon hanya diperbolehkan menggelar dialog dengan memaparkan visi misinya untuk membangun daerah. “Model kampanye itu dialog dia. Datang untuk membedah visi misi mau ngapain selama lima tahun kedepan. Bukan datang untuk mengajak memilihnya,” kata Yusril.

Pelaksanaan kegiatan di dalam lingkungan pendidikan sambung Yusril tidak dibatasi. Artinya, masing-masing pasangan calon bisa menggelar kegiatan dengan waktu yang sewajarnya. “Itu tergantung mereka. Tidak ada batasan. Artinya boleh tapi nggak mungkin tengah malam kan,” ungkapnya.

Yusril menegaskan pengawasan selama kampanye akan tetap dilakukan dengan maksimal apalagi di lingkungan kampus. Di mana, salah satu antisipasi yang dilakukan yaitu pembagian stiker atau lainnya kepada peserta yang datang. “Ini kita akan cegah,” katanya.

Namun berdasarkan hasil silaturahmi yang dilakukan dengan masing-masing pasangan calon, tim sukses atau calon walikota dan wakil walikota sendiri disebut memiliki komitmen untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan.

“Ini kita juga pantau pertemuan-pertemuan yang didatangi oleh salah satu pasangan calon. Kan ada undangan maulid dan acara lainnya. Baik dari pasangan AQUR atau HARUM,” ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan masa kampanye ini, masing-masing pasangan calon disebut sudah mengikuti aturan yang berlaku. Karena hingga saat ini, Kepolisian Resort (Polres) Mataram belum pernah mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan. “Rangkaian kegiatan masing-masing paslon ini kita dapatkan dan kita tetap awasi,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer