29.5 C
Mataram
Selasa, 21 Mei 2024
BerandaPolitikJaga Kondusifitas, Peserta Pemilu Diminta Tidak Umumkan Hasil Penghitungan Suara dari Survei...

Jaga Kondusifitas, Peserta Pemilu Diminta Tidak Umumkan Hasil Penghitungan Suara dari Survei Internal

Mataram (Inside Lombok) – Para peserta pemilu diimbau tidak mengumumkan hasil perhitungan suara berdasarkan survei internal partai politik (parpol). Hal ini untuk menjaga kondusifitas daerah pasca pemungutan suara. Terlebih proses rekapitulasi suara masih berproses, sehingga belum ada hasil akhir dari penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan seluruh peserta pemilu seharusnya bisa menahan diri dan tidak mengumumkan hasil penghitungan mandiri di internal parpol.

“Kita ingin Kota Mataram ini kondusif, jauh dari konflik. Kita harus sama-sama jaga, kiranya partai politik peserta pemilu di Kota Mataram agar menahan diri untuk tidak mempublikasi hasil penghitungan yang dilakukan secara internal di masing-masing partai,” katanya.

Yusril menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh hasil penghitungan di luar dari hasil penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram. Ia memaparkan seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik, tim kampanye, tim sukses hingga masyarakat agar menghormati proses pleno penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram secara berjenjang.

- Advertisement -

Berdasarkan pasal 5 PKPU No 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum dilakukan berdasarkan tingkatan, mulai dari kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi dan nasional. “Proses pleno dan rekapitulasi masih dilakukan di tingkat kecamatan,” katanya.

Yusril tegaskan bahwa jajaran pengawas di tingkat kecamatan akan mengawasi secara mendetail seluruh pleno yang dilakukan oleh jajaran KPU Kota Mataram. Ia berharap kepada masyarakat kota Mataram agar tidak terprovokasi oleh hasil Pemilu di luar dari hasil resmi KPU Kota Mataram.

“Baik untuk pleno PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Kita tunggu hasil pengumuman resmi dari KPU. Kami pastikan suara yang dicoblos saat di TPS tidak akan berkurang apalagi bertambah saat pleno di kecamatan,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer