31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPolitikJelang Pemilu 2024, Bawaslu NTB Tangani 17 Kasus Pelanggaran ASN

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu NTB Tangani 17 Kasus Pelanggaran ASN

Mataram (Inside Lombok) – Memasuki pemilihan umum (pemilu) 2024 para aparatur sipil negara (ASN) hingga TNI/Polri diminta untuk menjaga netralitas. Mereka tidak boleh terlibat ataupun terlihat mendukung salah satu calon yang akan maju di pemilu 2024. Sayangnya, masih ada ASN yang diduga terlibat politik praktis dan melanggar aturan itu, hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB sampai saat ini menangani 17 kasus dugaan pelanggaran netralitas.

“Yang sudah ditangani ada dua (orang ASN) di Kota Bima. Kami punya kasus sekitar 17 (dugaan pelanggaran) netralitas ASN. Kami sudah sampaikan ke Komisi ASN, jadi barusan ini sudah ada putusan Komisi ASN untuk dua orang di Kota Bima. Sanksinya dari Komisi ASN, bukan kita,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, Senin (13/11).

Bawaslu akan terus menyosialisasikan aturan netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada 2024 kepada para abdi negara. Hal ini merupakan upaya menekan maraknya praktek politik praktis ASN, sekaligus bentuk pencegahan yang menjadi tugas Bawaslu. Mengingat masa kampanye di tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Diakui, saat ini banyak ASN yang terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang dilakukan parpol. Aktivitas ini tentunya tetap diawasi Bawaslu. Apabila ASN terlibat dalam kegiatan parpol maka Bawaslu akan melakukan penelusuran dengan mendatangi yang bersangkutan guna mendalami maksud keterlibatannya pada aktivitas partai politik tersebut.

“Seperti peristiwa yang bisa berimplikasi pada kepala desa maupun yang dia deklarasikan (beberapa waktu lalu, Red). Itu sedang kami dalami,” terangnya. Keterlibatan ASN, baik yang diketahui oleh Bawaslu maupun informasi yang dilaporkan ke Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sejauh ini masih diproses. Terutama memeriksa sejauh mana keterlibatan ASN atas dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi.

Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, hasilnya akan diteruskan ke Komisi ASN sebagai pihak yang akan memutuskan dan memberikan sanksi. “Kami tetap mengimbau kepada orang atau jabatan-jabatan dilarang oleh peraturan perundang-undangan terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, karena implikasinya itu bisa terlibat. Kalau terbukti ada dampaknya, jadi lebih baik bukankah menghindari daripada ikutan,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer