Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang menyiapkan aturan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.
“Nantinya kalau pun harus melibatkan orang banyak atau massa, harus diatur kapasitas ruangan dan jaga jaraknya. Jadi protokol COVID-19 harus tetap dijalankan,” kata Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud di Mataram, Senin.
Namun Suhardi melihat pelaksanaan kampanye akbar di tengah pandemi COVID-19 kemungkinan akan ditiadakan, melainkan para pasangan calon (paslon) nantinya diminta untuk melaksanakan kampanye melalui sarana media sosial.
“Mungkin semangatnya (kampanye), kemungkinan akan dihilangkan, kampanye akbar itu kan tidak protokol COVID-19, jadi paslon didorong untuk lebih memanfaatkan media sosial. Jadi itu sedang dirumuskan KPU,” ujarnya.
Begitu juga saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, teknis protokol pencegahan penularan COVID-19 masih dalam pembahasan KPU.
“Yang pasti dengan angka 6.087 TPS, kami berharap agar semuanya bisa dipakai. Karena yang kami khawatirkan itu adalah kami (KPU) punya kewajiban untuk melaksanakan protokol COVID-19 dalam pemungutan suara,” ucapnya.
Karena itu, ada penambahan anggaran dalam pelaksanaannya dengan protokol pencegahan penularan COVID-19. Nominal penambahannya dikatakan mencapai Rp16 miliar dari anggaran awal Rp147 miliar.
Pesta demokrasi tahun ini memang tampak berbeda. Perayaan di tengah pandemi COVID-19 menjadi tantangan baru bagi pemerintah maupun masyarakat.
Untuk Pilkada Serentak 2020 di NTB, ada tujuh kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan kontestasi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah lima tahun mendatang.
Progres persiapannya sudah masuk dalam tahap pematangan peraturan yang dikaitkan dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Berharap tak ingin kecolongan munculnya kluster baru, KPU dan bawaslu sebagai penyelenggara terus menggelar koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait maupun pengamanan dari TNI dan Polri. (Ant)