26.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaPolitikMaju Pilkada, Masrun dan Aswatara Mundur dari ASN

Maju Pilkada, Masrun dan Aswatara Mundur dari ASN

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak dua pejabat di lingkup Pemkab Lombok Tengah mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada Desember mendatang.

Dua pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), H. Masrun serta Kepala Inspektorat, Lalu Aswatara.

“Sampai dengan saat ini dua, Pak (kepala) Inspektorat dan Pak Kadisnaker juga sudah mengajukan pengunduran diri”,kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, H.M. Nazili, Rabu (8/7/2020).

Dia menerangkan, berkas pengunduran diri Kepala Inspektorat sudah sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Itu sudah final. Dia pensiun dini”,ujarnya.

- Advertisement -

Namun, kalau dilihat dari sisi usia yang sudah menginjak 58 tahun, sejatinya Lalu Aswatara sudah memasuki usia pensiun. “Kalau tidak memegang jabatan struktural sebenarnya sudah pensiun tahun ini”,katanya.

Sementara untuk Kadisnaker, sampai sekarang ini proses pengunduran dirinya belum final. Karena berkasnya belum sampai ke BKN. Akan tetapi, proses pengunduran diri dua pejabat struktural tersebut dipastikan akan final per 1 Agustus nanti.

“Tinggal menunggu Pak Sekda (yang belum)”,katanya.

Aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan surat pengunduran diri dari ASN ketika akan mendaftar sebagai calon kepala daerah. “Sudah kita koordinasi dengan KPU”, ujarnya.

Kemudian, BKPP akan memperkuat surat pengunduran diri tersebut dengan surat izin dari Bupati berupa Surat Keputusan (SK) bagi yang bersangkutan untuk maju Pilkada.

SK tersebut berlaku final dan mengikat. “Tidak bisa ditinjau lagi. Kalau nanti tidak jadi kepala daerah mau balik lagi jadi ASN, tidak bisa itu”,katanya.

SK dari Bupati itu juga menjadi syarat untuk bisa diproses pengunduruan diri pejabat yang bersangkutan.

Dikatakan bahwa ASN yang akan maju Pilkada sebenarnya masih bisa menjadi ASN sampai dengan tanggal 1 September. Karena pendaftaran bakal calon ke KPU dilakukan sekitar tanggal 4 September.

“1 September masih bisa kerja jadi ASN kalau melihat aturan yang ada di KPU”, lanjutnya.

Dia juga mengklaim bahwa Sekda Lombok Tengah menjalankan tugas dengan baik meski sudah mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Lombok Tengah mendampingi Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri. Begitu pula dengan tugas pengawasan di Inspektorat berjalan dengan baik.

“Pengawasan di Inspektorat juga berjalan dengan baik”, ujarnya.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memanggil tiga pejabat yang akan maju Pilkada tersebut. “Bawaslu melihat dengan aturan lain. Menurut Bawaslu mereka bukan seperti birokrasi tapi seperti politikus”,katanya.

- Advertisement -

Berita Populer