23.5 C
Mataram
Sabtu, 21 September 2024
BerandaPolitikNurhidayah Kantongi Rekomendasi Maju Pilkada Lobar dari Partai Gelora

Nurhidayah Kantongi Rekomendasi Maju Pilkada Lobar dari Partai Gelora

Lombok Barat (Inside Lombok) – Ketua DPC Gerindra Lobar, Nurhidayah terima rekomendasi dari partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) untuk maju di pilkada Lobar 2024 ini. Isi surat rekomendasi partai Gelora itu pun memintanya menjadi Bakal Calon Bupati Lobar.

“Iya benar, untuk Lobar rekomendasi diberikan untuk Ibu Nurhidayah,” ungkap Ketua DPW partai Gelora, Lalu Pahrurrozi, Minggu (07/07/2024). Surat nomor 008/DPD-GLR LB.3/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 itu perihal usulan dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lobar 2024.

Selain itu, ada juga surat rekomendasi DPW Gelora Provinsi NTB No. 025/DP/DPW-GLR/XXI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal usulan/dukungan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat pada Pilkada Tahun 2024. Dengan adanya surat itu, Desk Pilkada DPN Partai Gelora menyetujui usulan dan rekomendasi kepada Nurhidayah sebagai Calon Bupati Lobar periode 2024-2029.

Sebagai arahan penugasan lanjutan, Desk Pilkada DPN meminta Nurhidayah melakukan komunikasi politik dengan partai politik lainnya dalam rangka mencari dan mendapatkan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Lobar yang dapat maju secara bersama-sama pada Pilkada 2024. Serta untuk memenuhi persyaratan koalisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga melakukan konsolidasi dan sosialisasi pemenangan dengan DPW Partai Gelora NTB dan DPD Partai Gelora Kabupaten Lobar untuk membangun kesiapan operasional pemenangan pada Pilkada 2024.

- Advertisement -

Dalam rekomendasi itu, Nurhidayah juga diminta untuk melakukan pengukuran atau survei (dengan biaya sendiri) terhadap tingkat popularitas dan elektabilitas yang dilakukan secara berkala. Yakni melalui lembaga survei yang direkomendasikan oleh Desk Pilkada DPN Partai Gelora. Dan yang terakhir, politisi perempuan asal Gunungsari itu juga diminta melakukan pelaporan seluruh hasil sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2), (3), dan tersebut di atas secara periodik kepada Desk Pilkada DPN Partai Gelora. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer