Lombok Barat (Inside Lombok) – Dugaan pidana yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu di Lombok Barat (Lobar) kian ramai dilaporkan. Kali ini, Caleg DPR RI, Nanang Samodra yang datang melaporkan oknum PPK dari delapan kecamatan di kabupaten tersebut kepada Bawaslu Lobar.
Nanang mendatangi Kantor Bawaslu Lobar bersama ketua timnya, Yusron Sahroni, untuk melaporkan dugaan pemindahan suara yang dilakukan oknum PPK. Kecurangan itu disebut membuat suara yang didapatnya dari hasil pencoblosan tiba-tiba berubah saat pleno kecamatan dilaksanakan akhir pekan lalu.
“Kami datang untuk melaporkan dugaan mutasi suara, yang akibatnya merugikan kami sebagai calon,” kata Nanang di hadapan Ketua Bawaslu Lobar, Selasa (27/02/2024). Ia dan timnya pun meminta perlindungan dan keadilan ke Bawaslu, karena merasa dirugikan akibat kecurangan yang dilakukan oknum PPK dari delapan kecamatan tersebut.
Nanang melaporkan penyelenggara pemilu yang diduga melakukan mutasi suara di Kecamatan Narmada, Sekotong, Lingsar, Gunungsari, Gerung, Kuripan, Kediri dan Labuapi. “Yang saya laporkan adalah oknum para petugas yang ada di delapan kecamatan, kecuali Batulayar dan Lembar,” ungkapnya.
Dijelaskan, data suara di delapan kecamatan yang dilaporkan itu terindikasi mengalami perubahan jika dilihat dari form DA 1. Bahkan, pihaknya menyebut perubahan suara diduga dialihkan ke caleg yang satu partai dengannya dengan angka mencapai ribuan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan berkas jika dianggap memenuhi syarat. “Kalau memenuhi unsur dan dilakukan register, maka akan di tindak lanjuti laporan yang diterima,” terangnya.
Penanganannya pun akan didasarkan pasal 532 ayat (1) undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan tuntutan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta. “Seperti penanganan sebelumnya, laporan itu akan sama dengan proses tindak pidana pemilu (tipilu). Mulai pemanggilan, klarifikasi, menghadirkan saksi ahli, dan sebagainya,” pungkasnya. (yud)