Lombok Utara (Inside Lombok) – Seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuntut dilakukannya pergantian antar waktu (PAW) terhadap tiga anggota dewan fraksi Gerindra yang dianggap membelot terhadap instruksi partai pada Pilkada 2024 kemarin. Tuntutan itu disampaikan saat hearing ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra KLU.
Dalam hearing itu dihadirkan beberapa bukti terkait anggota partai yang membelot. PAC yang tergolong baru tersebut diterima oleh Sekretaris DPC Gerindra KLU, Hakamah, dan Bendahara DPC Gerindra KLU, Nirdip. Meskipun pengurus baru, pihaknya dan kawan-kawan lain tidak membelot dan patuh terhadap perintah partai.
“Banyak isu yang beredar bahwa yang melakukan aksi ini adalah orang baru. Menurut saya meskipun orang baru namun bisa menjaga martabat partai tidak masalah, bukan orang lama yang berkhianat,” ujarnya. Dugaan menghianati tersebut ditudingkan karena dalam proses pemilihan kepala daerah kemarin, tiga orang tersebut diduga tidak mendukung calon yang diusung oleh Gerindra.
Untuk itu, ditegaskan pihaknya di PAC meminta supaya DPC menindak tegas ketiga DPRD tersebut, jika tidak bisa diindahkan maka ia meminta Ketua DPC mundur dari partai Gerindra. Selain itu, pengurus PAC lainnya juga mengancam mundur dari kepengurusan. “Kita minta Ketua DPC jika tidak bisa berikan sanksi tegas, silakan Ketua DPC mundur. Kita selama ini menjaga amanah partai, karena partai ini satu komando tegak lurus,” tegasnya.
Ditambahkan, Ketua PAC Kecamatan Bayan Idham Khalid menjelaskan Gerindra melalui Ketum di Pilkada KLU telah menandatangani rekom secara resmi dan mendukung pasangan NK (Najmul-Kus) di KLU. Artinya segenap pihak wajib dan tunduk patuh pada perintah partai. Namun pihaknya melihat, mendengar dan mempunyai bukti ada 3 oknum Fraksi Gerindra dewan nyata berkhianat dan menodai keputusan yang ditandatangani Ketua tidak dukung paket NK.
“Sebagai pengurus PAC selayaknya kami menjaga marwah partai kami. Tuntutan kami satu segera lakukan PAW kepada ketiga oknum DPRD masih aktif yaitu Nasrudin, Artadi dan saudara Rianto. Kita berikan bukti khusus print out B1-KWK di basis suara Nasrudin di TPS, NK justru kalah telak,” ujarnya.
Lebih lanjut, padahal mereka sudah tandatangani pakta integritas siap dan sanggup berikan 60 persen suara tapi faktanya tidak begitu. Agar tidak lagi ada kader membelot seperti ini maka harus ada sanksi.
Sementara itu, Sekretaris DPC Gerindra KLU Hakkamah mengatakan, pihaknya di DPC sudah menerima berkas bukti yang nantinya akan dipelajari terkait apa yang menjadi tuntutan. Kendati begitu, aksi ini akan dilaporkan lebih dulu ke Ketua DPC Gerindra KLU dan akan meminta masukan saran pula kepada Dewan Pembina Gerindra KLU dalam hal ini H. Djohan Sjamsu yang merupakan Bupati Lombok Utara saat ini.
“Mudahan secepatnya akan ditindaklanjuti dan akan disampaikan dalam waktu dekat. PAC ini resmi dan sudah memiliki SK, harapan kita untuk terus kompak bersatu untuk membesarkan partai,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan sesungguhnya kader ini sudah dipanggil DPD sebelum pemilihan, bahkan sudah diberikan saran oleh DPD. “Tentu dengan ada bukti ini kami akan rembuk, yang namanya PAW ada prosedur, keputusan paw murni dari DPP jadi kami selaku DPC hanya memfasilitasi,” demikian. (dpi)