Mataram (Inside Lombok) – DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan sanksi kepada sejumlah anggota Fraksi PDIP DPRD NTB yang tidak mengindahkan instruksi partai terkait larangan mengikuti kunjungan kerja ke sejumlah negara di Eropa menjelang akhir masa jabatan, yang menuai kecaman dari elemen masyarakat di provinsi itu.
“Pokoknya, anggota fraksi yang berangkat dan tidak mengindahkan instruksi partai kita akan ambil tindakan tegas. Sanksi akan diberikan setelah pengurus DPD PDIP NTB menggelar rapat harian dalam waktu dekat ini dan nanti hasil rapat penjatuhan sanksi akan ditembuskan melalui surat ke DPP,” kata Ketua DPD PDIP NTB H Rachmat Hidayat di Mataram, Jumat.
Rachmat menegaskan larangan keberangkatan para anggota Fraksi PDIP DPRD NTB yang disampaikannya ke publik pada Selasa (13/8), sejatinya telah dikoordinasikan dengan pihak DPP. Oleh karena itu, fraksi sebagai kepanjangan partai, seyogianya mematuhi instruksi yang telah digariskan tersebut.
“Pastinya, sanksi tegas partai akan kita berikan pada anggota fraksi yang membangkang. Dimulai dari peringatan keras hingga sanksi berat. Tapi, karena kunker DPRD NTB ada juga unsur kesalahan Pemprov NTB, maka sanksi keras akan kita putuskan di forum rapat DPD,” ucapnya.
Terkait urgensi keberangkatan untuk menyasar adanya kesepakatan antara Pemprov NTB dengan negara-negara yang menjadi tujuan kunjungan dalam aspek pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata, apalagi kunjungan tersebut dilakukan lintas komisi, Rachmat mengatakan, dalam konteks aturan ketatanegaraan yang tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan bahwa perjanjian antarnegara hanya bisa dilakukan oleh negara dengan negara (G to G).
Selain itu, pengawasannya selama berada di negara tujuan adalah berada pada kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Jadi bukan pengawasan pada Mendagri seperti yang diungkapkan Pak Sekwan. ‘Emang’ NTB ini adalah sebuah negera, sehingga bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan negara tujuan, apalagi itu DPRD yang mewakilinya. Aneh, kok alasan kepergian dan perjanjian kerja sama ke luar negeri disetujui Mendagri,” kata Rachmat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD NTB Mahdi mengatakan perjalanan kunker anggota DPRD ke sejumlah negara menghabiskan anggaran sekitar Rp3,5 miliar.
“Anggaran untuk kunjungan kerja ini menghabiskan sekitar Rp3,5 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberangkatan anggota DPRD NTB ke sejumlah negara tersebut sudah masuk di dalam Daftar Program Anggaran (DPA) tahun 2019 dan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan izin dari Sekretariat Negara (Setneg).
“Begitupun ‘exit permit’ dari Kemenlu juga sudah didapatkan, sehingga secara administrasi perjalanan ini sah dan legal,” kata Mahdi. (Ant)