26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaPolitikPemilih Luar Kota Mataram Bisa Pindah Memilih

Pemilih Luar Kota Mataram Bisa Pindah Memilih

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menyatakan bagi pemilih di luar Kota Mataram bisa mengajukan pindah memilih atau TP, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Dengan begitu pemilih dapat menggunakan hak konstitusinya pada pemilu serentak 2024 mendatang.

Anggota KPU Kota Mataram, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sopan Sopian Hadi mengatakan saat ini pihaknya melayani pindah memilih. Di mana masyarakat yang tercatat di tempat lain bisa mengurus untuk bisa memilih di TPS yang ada di Kota Mataram.

“Kita melayani pindah memilih bagi pelajar, mahasiswa yang KTP nya diluar Mataram. Itu kita sedang melayani untuk pindah memilih maupun yang keluar memilih dari Kota Mataram,” ujar Sopan Sopian Hadi, Kamis (7/12).

Lebih lanjut, yang bisa pindah memilih sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan MK hanya ada 9 kondisi orang bisa milih. Kendati, mereka yang pindah memilih harus terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) baru bisa pindah.

- Advertisement -

“Pertama membawa dokumen, kemudian KPU akan pilihkan TPS yang kosong untuk pemilih dan urus pindah TPS sampai H-7. Artinya ketika pemilih sudah pindah memilih maka tidak bisa lagi pindah balik ke tempat asal,” tuturnya.

Sebagai informasi pemilih yang dapat pindah memilih, diantaranya tengah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, panti sosial atau panti rehabilitas. Kemudian menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman penjara, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu diluar dari ketentuan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Dikatakan bahwa proses pesta demokrasi lima tahunan ini memasuki tahapan kampanye yang digelar mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari ini menjadi ajang strategis bagi kontestan pemilu untuk bersosialisasi atau berinteraksi secara langsung kepada masyarakat.

“Kita juga tetap melakukan sosialisasi serta pengadaan logistik pemilu. Bahkan sudah ada logistik yang sudah datang termasuk surat suara. Artinya ini sudah sangat dekat dengan pemilihan atau pencoblosan,” terangnya.

Sementara itu, untuk penyaluran logistik Pemilu Serentak 2024 ke PPS yang ada di Kota Mataram akan dilakukan pada H-1 Pencoblosan. “Pendistribusian ini tidak lepas dari kemudahan pengirimannya mengingat tupograpi di ibu kota NTB ini sangat baik serta mudah dijangkau,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer