26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaPolitikPengusaha Wanita Berpolitik Menuju Legislatif

Pengusaha Wanita Berpolitik Menuju Legislatif

Mataram (Inside Lombok) – Banyak kalangan pengusaha mulai merambah ke dunia politik, termasuk para pengusaha wanita. Mereka yang terjun ke politik bukan hanya mencari sensasi, tetapi pengusaha wanita ini hadir untuk menguatkan peran perempuan didalam legislatif.

Nantinya dengan masuknya pengusaha wanita ini bisa memberikan masukan-masukan terutama di Undang-undang, perda, pergub, perwal, perbup dan lainnya. Jika perempuan tidak berada di legislatif maka tidak bisa mengetahui permasalahan yang sebenar-benarnya terjadi.

“Misalnya saja sekarang harga sembako mahal. Kalau tidak ada peran perempuan dalam legislatif tentu saja ini tidak akan terekspos. Tapi kalau kita berada disana maka regulasi-regulasi nya itulah kita harapkan,” kata Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Nusa Tenggara Barat Baiq Diyah Ratu Ganefi, Jumat (22/12).

Dikatakan, kesempatan tidak datang dua kali sehingga ketika ada kesempatan maka perempuan hebat, perempuan berani, perempuan mandiri bisa untuk menjadi anggota dewan. Memasuki dunia politik, para perempuan terlebih wanita pengusaha tidak ingin memperkaya diri sebab itu bukan orientasinya tetapi ingin membantu kaum hawa saat ini.

- Advertisement -

“Beberapa hari yang lalu Iwapi NTB melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Mataram. Bagaimana peran perempuan dalam hal ini untuk mengedukasi, memberikan sosialisasi kepada mereka,” ujarnya.

Maka dari itu para pengusaha wanita ini didorong agar ikut serta pada Pemilu Serentak 2024. Dengan masuk sebagai legislatif maka wanita ini akan mengetahui cara memberikan peluang kepada perempuan-perempuan didaerah ini.

“Sekarang banyak perempuan pengusaha yang di IWAPI NTB ambil bagian dalam kontestasi politik 2024. Sekitar 30 persen berpolitik baik ditingkat provinsi, kabupaten kota dan DPR RI,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan terlibatnya pengusaha, terutama pengusaha wanita dengan politik ada hubungannya. Yakni antara usaha dengan regulasi ataupun peraturan-peraturan dibidang usaha. “Sehingga aturan yang berpihak nantinya bisa dikawal sebelum ditetapkan jadi kebijakan,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer