Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak 16 desa di Kabupaten Lombok Tengah akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) paling lambat pada pekan ketiga bulan Agustus 2020.
“Pilkades paling telat minggu ketiga Agustus”,kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili FT, Jumat (3/7/2020) di Praya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta untuk menyusun regulasi Pilkades. Kalau bisa, lanjutnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak perlu dipecah dari TPS yang sudah disiapkan sebelumnya. Meskipun jumlah pemilih per TPS maksimal sebanyak 300 orang karena Pilkades digelar di masa pandemi.
Terkait hal itu, TPS harus dijaga ketat agar masyarakat yang datang memilih tidak melanggar protokol pencegahan Covid-19.
“Kalau TPS tidak dibagi, jaga. Harus ada penjagaan ketat. Jangan karena TPS tidak dipecah sementara antrean mengular”, ujarnya.
Pemerintah dan panitia Pilkades tidak bisa hanya mengandalkan tiga sampai empat orang petugas untuk menjaga TPS. Namun, perlu lebih banyak petugas.
Untuk itu, semua potensi pengawasan harus dimaksimalkan, mulai dari (Badan Keamanan Desa (BKD) hingga personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Personel Sat Pol PP diharapkan mendukung BKD di dalam menjaga TPS yang ada di 16 desa.
“Kalau Pol PP juga bisa bantu dibagi 16 desa. BKD juga dimanfaatkan. Kalau tidak cukup. Minta BKD dari luar desa (yang Pilkades)”,titahnya.
Bahkan, DPMD juga bisa meminta bantuan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu mengamankan Pilkades ini.
“Apakah mungkin nanti dibutuhkan satu desa dua OPD kerahkan untuk ikut amankan TPS”,lanjutnya.
Strategi ini harus dilakukan oleh DMPD. “Jangan terpaku pada kondisi yang ada”,katanya.
Agar masyarakat tidak menumpuk di TPS, harus disiasati dengan mengatur pemilih yang datang ke TPS. Salah satunya adalah pemilih yang datang mencoblos ke TPS ditentukan berdasarkan kelompok tempat tinggalnya.
“Dengan begitu tidak akan terjadi penumpukan pemilih di TPS”, ujarnya.
Selain itu, tempat duduk di TPS harus disiapkan dengan tetap mengatur jarak. Sehingga panitia pelaksana Pilkades perlu melaksanakan Pilkades di sekolah. Karena sarana dan prasarana di sekolah sudah tersedia.
“Di sekolah ada kursi, kemudian tempatnya bisa dipisah”,katanya.
Sementara terkait dengan anggaran Pilkades Rp1,4 milyar yang sebelumnya dialihkan untuk penanganan Covid-19, akan dikembalikan lagi ke DPMD.