Mataram (Inside Lombok) – Bawaslu Kota Mataram selama masa kampanye ini sudah membubarkan 22 kampanye caleg. Puluhan caleg tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari aparat kepolisian.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan sejak masa kampanye mulai dibuka, sebanyak 219 STTP yang dikeluarkan aparat kepolisian. Jumlah STTP ini disebut kurang dari kampanye yang berjalan di lapangan yaitu sebanyak 241 kampanye.
“Berdasarkan data satu bulan ini, ada 219 STTP yang dikeluarkan oleh Polresta Mataram terkait peserta pemilu yang kampanye,” katanya, Kamis (28/12) pagi di kantornya.
Dikatakan, 22 kampanye yang dilakukan peserta pemilu dibubarkan oleh pengawas di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Paling banyak kampanye yang dibubarkan karena tidak mengantongi STTP di Kecamatan Cakranegara.
“Di Cakranegara itu ada tujuh kampanye yang dibubarkan, Ampenan ada empat, Mataram tiga, Sandubaya ada tiga, Selaparang empat, dan Sekarbela ada satu. Total 22 kampanye yang dibubarkan oleh pengawas,” katanya.
Diterangkan, kampanye yang dibubarkan tidak hanya dari kalangan incumbent melainkan juga dari peserta pemilu yang baru pertama kali mencalonkan diri. Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di Kota Mataram belum 50 persen.
“Di Kota Mataram DCT itu sebanyak 534 orang. Ini belum setengahnya. Sekarang ini masih pemanasan Insya Allah Januari yang akan banyak yang akan kampanye,” katanya.
Jumlah caleg yang tidak mengurus STTP ini menurut Yusri cukup besar dengan melihat peserta pemilu. Bawasalu Kota Mataram disebut cukup tegas untuk menindak jika ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
“Dengan wilayah Kota Mataram yang kecil calegnya hanya 534, saya bisa katakan ini lebih besar dari caleg di kabupaten lain. Kami tegas kalau ada caleg yang tidak mengantongi STTP dan tim membubarkan,” ungkapnya.
Kampanye ini sambung Yusril merupakan hak peserta pemilu. Namun harus ada administrasi yang harus diselesaikan sebelum melakukan kampanye di tengah masyarakat. “Ada administrasi yang menjadi kewajiban dia untuk dia mendapatkan haknya,” katanya.
Salah satu alasan masih adanya caleg yang tidak mengurus STTP yaitu karena merasa kesulitan. Namun setelah dilakukan diskusi Bawaslu dengan aparat kepolisian, proses administrasi yang harus diurus disederhanakan. “Yang penting ada izin dari pemilik tempat dan itu selesai. Sekarang itu dalam pengurusannya satu partai itu di urus sama satu orang,” tutupnya. (azm)