27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaTeknologiBerikut Hal yang Harus Dihindari Agar Tidak Terjerat Pelanggaran Undang-Undang ITE

Berikut Hal yang Harus Dihindari Agar Tidak Terjerat Pelanggaran Undang-Undang ITE

Mataram (Inside Lombok) – Kasus yang dialami Baiq Nuril terjerat UU ITE (Informasi dam Transaksi Elektronik) karena dugaan penyebaran rekaman teleponnya dengan Kepala Sekolah berinisial M. Kasus ini menuai banyak perhatian masyarakat, lantaran Baiq Nuril merasa tidak bersalah atas kasus itu.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan putusan hakim, Baiq Nuril terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dampak diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan dalam pelanggaran kesusilaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu sendiri secara umum merupakan UU yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

Ada faktor lain yang membuat seseorang bisa ditindak pidana dan terjerat UU ITE ini. Terutama di era digital saat ini yang sebagian besar penduduk Indonesia kerap mengakses internet tiap harinya. Berikut beberapa tindakan yang bisa membuat seseorang terseret karena UU ITE.

1. Meluapkan kebencian terhadap individu atau kelompok

Tidak jarang pengguna media sosial dengan mudahnya menuliskan hal-hal yang tidak baik bila membenci satu pihak atau lebih. Karena sebagian menganggap dunia maya merupakan tempat yang bebas untuk mengekspresikan kebencian baik disengaja maupun tidak disengaja. Seseorang dapat terjerat dalam kasus ini berdasarkan UU Pasal 45 A ayat (2) yang berbunyi;
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

2. Pelanggaran Susila

Apabila seseorang terbukti membuat atau membagi konten yang bersifat melanggar kesusilaan, bisa terjerat UU Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi;
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

3. Pemereasan dan pengancaman

Kejahatan dengan memeras, memaksa, dan melakukan ancaman kepada satu pihaknatau lebih melalui media elektronik bisa dijerat UU
Pasal 45 ayat (4) yang berbunyi;
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

4. Penyebaran berita hoax

Banyaknya macam platform yang tersedia di internet terutama sosial media, maka semakin banyak memanfaatkannya untuk menyebarluaskan konten bohong yang justru dapat menyesatkan siapapun yang membaca atau melihatnya. Seseorang bisa terjerat UU Pasal 45A ayat (1) yang berbunyi,
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

5. Hal yang bersifat perjudian

Selain di dunia nyata, perjudian bisa dilakukan melalui media elektronik atau pun internet dalam bentuk atau konten yang bermacam-macam. Apabila sesorang terbukti melakukan ini maka akan dijerat UU Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi;
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

6. Pencemaran nama baik

Menghina dan mencemarkan nama baik sesorang atau kelompok baik di internet maupun media elektronik lainnya, maka dapat dijerat dalam UU Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi;
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”.

Mulai saat ini, mari hindari tindakan negatif baik di dunia maya atau pun nyata agar tidak terjerat UU ITE dan lebih berhati-hatilah dalam menggunakan media elektronik maupun internet yang budiman. (IL4)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer